Scroll untuk baca artikel
Sumut

Dishub Sumut Tambah Kuota Izin ASK Jadi 15.000 

×

Dishub Sumut Tambah Kuota Izin ASK Jadi 15.000 

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) mengajukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menambah kuota izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) dan Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KEP).
Ini sejalan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) nomor 118 tahun 2018 tentang transportasi online pada tahun 2020. Dimana, di dalam Permen itu diantaranya menghapus aturan mengenai kewajiban memasang stiker di kaca taksi online, kewajiban uji KIR, kewajiban mempunyai tempat penyimpanan kendaraan dan aturan mengenai penyelenggara taksi online harus memiliki paling sedikit 5 kendaraan.
Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Nasution menjelaskan pihaknya mengajukan kuota baru sebanyak 15 ribu, kuota izin ASK dan KEP yang lama sebanyak 3.500 unit di Kabupaten/kota di luar Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo (Mebidangro) sudah terpenuhi, sementara masih banyak angkutan yang belum mendapatkannya.
Abdul Haris mengatakan usulan kuota 15 ribu tersebut nantinya akan diperuntukkan wilayah Sumut tidak hanya Mebidangro. “Pergub yang lama kuotanya baru 3.500 sebenarnya semua sudah terpenuhi. ASK di lapangan ada yang harus kita akomodir maka kita siapkan ruangnya,” jelasnya belum lama ini.
Usulan angka 15 ribu tersebut kata Abdul Hasil didapatkan baik dari informasi aplikator, asosisasi angkutan umum dan lainnya termasuk menakar kebutuhan di Sumut. “Ada yang bilang 10 ribu, 12 ribu bahkan 15 ribu yang beroperasi di Sumut. Kalau benar 10 ribu, sementara kita hanya ada 3.500, maka Pergub yang baru memberi ruang itu untuk yang menampung yang belum terakomodir, tapi harus tetap sesuai dengan ketentuan yang tertera di Permen 118. Semangatnya tetap harus kita tegakkan,” tuturnya.
Saat ini, kata Abdul Haris, usulan dari Dishub Sumut sudah berada di biro hukum Pemprovsu untuk dieksiminasi baru nantinya diajukan kepada Gubernur untuk ditandatangi.
Diakui Abdul Haris saat ini ada 52 vendor perusahaan angkutan yang berbadan hukum.  “Kuota yang 3.500 sudah dibagi kepada 52 perusahaan ini. Mitra bergabung yang berizin dan memiliki KPS itu kira-kira 400 sampai 500 mitra saja. Ini menjadi PR kita semua. Kita sekarang sudah akan menerapkan Permen 118. Ranpergub sudah diajukan untuk ditandatangi gubernur,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Angkutan Perkotaan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Bambang Wahyu Hapsoro pada kesempatan yang sama mengatakan penilaiannya terhadap semangat untuk menegakkan Permen 11/2018 ini terbilang bagus.
“Saya melihat respon bagus di Sumut dengan menampung aspirasi teman-teman ASK. Saya dari hasil beberapa bulan memantu Sumut termasuk yang berjalan lancar. Ada perubahan Pergub artinya pemerintah secara eksplisit sudah mengikuti Permen 118. Artinya teman-teman tidak perlu kahwatir dengan Provinsi Sumut,” tukasnya.
Baca Juga:   Dansatgas Pantau Pekerjaan Desa Saratoit Kec Angkola Barat