Mediasumutku.com | Denpasar : Buronan kepolisian Amerika Serikat Marcus Beam (50), yang merupakan terdakwa kasus penipuan investasi sebesar USD 500 ribu ditangkap jajaran Polda Bali.
“Kami menerima red notice dari US Marshall Service tentang permohonan bantuan atas pencarian subjek red notice,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Reinhard Petrus Golose seperti dilansir dari Sindonews.com, Jumat (24/7/2020).
Marcus ditangkap di vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis 23 Juli 2020. Saat ditangkap, dia bersama seorang perempuan yang juga warga negara Amerika Serikat, Wright Poppy Christine (48).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti terdiri 1 buah paspor, 5 buah handphone, 1 buah pisau lipat dan 13 barang elektronik lainnya.
Marcus menjadi buronan US Marshall Service atas kejahatan penipuan investasi melalui situs web kencan di Chicago Maret 2015 sampai Oktober 2019. Korbannya sebagian besar perempuan.
Marcus ditahan sejak September 2019 oleh kejaksaan AS untuk Distrik Utara Illinois. Dia mulai dibawa ke pengadilan pada Januari 2020.
“Namun pada 5 Februari 2020 dia tidak muncul lagi di persidangan dan menghilang,” ungkap Golose.