mediasumutku.com lMEDAN-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan sesuai pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 72-PKE-DKPP/VII/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut, Selasa (25/8/2020).
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang diperiksa adalah Binsar Pardamean Sihombing, Ramses Simamora, Voker Tamba, Belta Sihita, dan Enixon Pasaribu. Secara berurutan, nama-nama ini berstatus sebagai Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V.
Sedangkan Sekretaris KPU Kabupaten Humbang Hasundutan yang juga diperiksa dalam sidang ini adalah Nipson Lumban Gaol. Nipson berstatus sebagai Teradu VI dalam perkara ini. Mereka diadukan oleh Firman Ramady Lumban Tobing atas sejumlah dalil aduan.
Salah satu pokok aduan yang disebutkan Firman adalah dugaan penambahan suara oleh Binsar Pardamean Sihombing (Teradu I) dan Enixon Pasaribu (Teradu V), yang mengakibatkan berubahnya hasil rekapitulasi perhitungan dalam berita acara maupun sertifikat rekapitulasi.
Pada dalil yang lain, Firman menyebut, Binsar, Voker, Belta dan Nipson telah melakukan perjudian di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Humbang Hasundutan. Firman menyertakan foto sebagai alat bukti dalil ini. Kemudian, ia menyebut Binsar, Belta dan Enixon melakukan hal yang menurutnya kurang pantas dalam sebuah acara resmi.
“Teradu IV (Belta, red.) dan Teradu V (Enixon, red.) hanya memakai kaus dalam acara resmi yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja. Teradu I pada 14 Februari 2019 juga memakai baju kaos saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan DPK Tahap 2 dan DPTB tingkat KPU. Teradu IV dan V diduga tidak serius melakukan tes wawancara yaitu dengan memainkan telepon seluler,” imbuhnya.
Dalam persidangan, para teradu pun membantah semua dalil yang disebutkan Firman. Binsar selaku teradu I mengaku, ia dan rekan-rekannya tidak pernah berjudi di lingkungan kantor mereka.
Binsar mengatakan, ia bersama Belta dan Enixon memang sempat bermain kartu pada suatu waktu. Namun, hal itu hanya untuk hiburan semata untuk menghilangkan rasa lelah.
Terkait pemakaian kaos dalam acara resmi, Binsar dan Enixon mengakui, bahwa mereka menggunakan kaos saat kegiatan resmi. Namun, keduanya menyebutkan, bahwa kaos yang dipakai adalah kaos yang berkerah sehingga masih dalam kategori rapi dan sopan.
Sedangkan Belta mengakui, bahwa dirinya memang menggunakan kaos dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja.
“Namun, kaos yang saya kenakan adalah bagian bahan sosialisasi karena memuat unsur penyelenggaraan pemilihan umum yakni logo KPU dan tanggal hari pemungutan suara,” ujar Belta.
Sementara itu, terkait dugaan penambahan dan pengurangan suara yang didalilkan Firman, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Humbang Hasundutan mengakui, memang ada perubahan suara dalam proses rekapitulasi untuk DPRD Provinsi Sumut.
Akan tetapi, para teradu dengan tegas menyebutkan, perubahan suara tersebut bukan bentuk manipulasi suara yang dilakukan oleh mereka.
Binsar mengatakan, berdasar sidang putusan acara cepat pelanggaran administrasi yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, diputuskan bahwa ketua dan anggota PPK Doloksangguul menjadi pesakitan karena terbukti melakukan Kesalahan dalam hal penjumlahan dari Formulir C1-DPRD Provinsi ke DA1-DPRD Provinsi.
Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, juga mengintruksikan PPK Doloksanggul untuk memperbaiki penginputan data perolehan suara dari formulir C1-DPRD Provinsi ke model formulir DAA1-DPRD Provinsi.
Selanjutnya ke formulir D1-DPRD provinsi terhadap partai Gerindra dan perolehan calon DPRD provinsi dari partai Gerindra di kecamatan Doloksanggul dengan cara mengembalikan dasar perhitungan berdasarkan C1-DPRD Provinsi yang telah dibuktikan dalam Persidangan.
Menurut Binsar, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan anggota PPK Doloksanggul. Hal ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari putusan Bawaslu.
“Hasilnya, KPU Kabupaten Humbang Hasundutan menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Sementara kepada dua anggota PPK Doloksanggul dan Peringatan Keras kepada tiga orang PPK,”bebernya.
Selanjutnya, masih dalam rangka tindak lanjut putusan Bawaslu, Binsar mengatakan, bahwa KPU Kabupaten Humbang Hasundutan pun memperbaiki sejumlah formulir, mulai dari model DA-1, DAA-1, hingga DB-1. Dan jumlah keseluruhan suara Partai Gerindra dan Calon sebelum Putusan Acara Cepat Bawaslu sebanyak 10.009 suara dan setelah Putusan Acara Cepat menjadi 7.911.
Kemudian Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 145-02-02/PHPU.DPRD, yang salah satu isinya adalah memerintahkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan.
PSU pun dilakukan di 160 TPS yang ada di 27 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Doloksanggul pada 19 Agustus 2019.
“Setelah dilakukan tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara secara berjenjang, akhirnya pada 22 Agusutus 2019 diputuskan perolehan suara Partai Gerindra dan Calon Robert Lumban Tobing masing-masing adalah 7.752 dan 294 suara. (MS-8)