Scroll untuk baca artikel
Nasional

DPRD Medan Desak BPPRD Tagih Hutang Pajak Hotel dan Restoran

×

DPRD Medan Desak BPPRD Tagih Hutang Pajak Hotel dan Restoran

Sebarkan artikel ini
Foto : Gedung DPRD Medan/int
mediasumutku.com |MEDAN-Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Medan mengutarakan kekecewaannya terhadap Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan. Pasalnya saat ini banyak hotel dan restoran di Kota Medan yang menunggak pajak bertahun-tahun namun tak ditagih BPPRD Kota Medan.
Untuk itu, Ketua Komisi III DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis, mendesak agar BPPRD segera menagih hutang pajak hotel dan restoran di Medan. Dia mengatakan, pajak hotel di Kota Medan mencapai Rp18 miliar. Bahkan masalah ini pun mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
“BPPRD Kota Medan tidak serius dalam menagih tunggakan pajak yang seyogyanya bisa masuk ke dalam kas daerah. Begitupun Alhamdulillah, karena dibantu KPK dan Kejari Medan mereka sudah berhasil memungut pajak sebesar Rp1 miliar lebih di tanggal 28 Agustus kemarin. Harusnya BPPRD bisa menagih secara mandiri, bilapun ada tunggakan, seharusnya tidak sampai bertahun-tahun seperti itu,” ucap Rizki.
Rizki mengatakan, selain berfokus kepada tunggakan hotel-hotel, seharusnya BPPRD Kota Medan menagih tunggakan-tunggakan pajak restoran yang ada di Kota Medan. Sebab tak kalah jauh dengan tunggakan pajak hotel, tunggakan pajak restoran di Kota Medan bernilai fantastis. Apalagi, jumlah restoran di Kota Medan terbilang sangat banyak.
“Selain itu tunggakan pajak restoran-restoran di Kota Medan juga tidak kalah besarnya, apalagi jumlah restoran di Kota Medan sangat banyak, sehingga bila ditotal, tunggakan pajak restoran pasti masih lebih besar dari tunggakan pajak hotel,” ungkapnya.
Sebagai contoh, tambah Rizki, berdasarkan data yang diterimanya, salah satu restoran di Kota Medan, yakni Restoran Uncle K dibiarkan memiliki tunggakan pajak restoran sejak tahun 2016. Dengan tunggakan selama itu, Uncle K pun menunggak pajak dengan nilai total yang terbilang fantastis.
“Misalnya restoran Uncle K, restoran itu sudah menunggak pajak dari tahun 2016, sampai sekarang total tunggakan pajaknya sudah hampir Rp2 miliar, tepatnya Rp1.997.697.169. Itu dari dua outlet, yaitu outlet mereka di Sun Plaza dan Centre Point. Itu jelas bukan jumlah kecil, dan itu bentuk ketidakpatuhan restoran tersebut dengan kewajibannya kepada pemerintah,” jelasnya.
Untuk itu, tegas Rizki, pihaknya meminta BPPRD Kota Medan untuk menagih tunggakan-tunggakan pajak hotel dan restoran secara tegas.
“Seharusnya ada tindakan tegas bagi restoran-restoran seperti itu. Bila tidak kunjung membayar tunggakannya, Pemko Medan berhak untuk mencabut izin restoran yang bersangkutan, bukannya malah membiarkan tunggakan utang terus menumpuk. Kita desak BPPRD segera menagih semua itu, ini untuk PAD Kota Medan,” tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga juga turut mendorong BPPRD Kota Medan untuk menagih para pengusaha restoran yang menunggu pajak, khususnya yang memiliki tunggakan besar dan telah lama tidak dibayar. Sebab, pajak restoran tidak boleh tertunggak karena pajak yang dimaksud telah dibayarkan di depan oleh masyarakat yang menikmati fasilitas restoran dari harga yang sudah dibayarkan.
“Pajak restoran itu dibebankan kepada pengunjung, itu sudah dibayarkan dari harga makanan dan minuman yang telah ditetapkan restoran. Jadi, tidak ada alasan pengusaha restoran untuk menunggu pajak, karena itu hanya masalah manajemen restoran yang mampu memisahkan mana uang operasional dan mana uang pajak yang merupakan hak pemerintah,” pungkasnya. (MS8)
Baca Juga:   Emas Antam Naik Rp.10.000 Per Gram