Mediasumutku.com | Solok Selatan – Untuk mewujudkan daerah yang memiliki ketahanan pangan unggul maka perlu adanya peraturan yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) agar lahan produktif untuk pertanian tidak di alihfungsikan menjadi kawasan perumahan penduduk atau perkantoran.
Demikian yang dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solok Selatan, Sumatera Barat Armen Syahjohan mengatakan lahan pertanian yang ada harus di lindungi tetapi juga harus memikirkan kebutuhan akan perumahan masyarakat.
“Kami bersama pemerintah daerah masih membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) dan mengkaji lahan yang boleh di alihfungsikan untuk kawasan perumahan dan yang di larang sebab kebutuhan pangan dan keduanya sama diperlukan,” katanya di Padang Aro, Jumat (6/3/2020).
Dalam pembahasan DPRD bersama pemerintah, katanya akan dipilah-pilah antara sawah produktif dan nonproduktif. Pihaknya mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan lahan pertanian agar ketahanan pangan tetap terjaga tetapi tetap harus dipikirkan kebutuhan perumahan sebab jumlah penduduk yang terus meningkat.
“Solok Selatan sekarang saat ini tercatat masih surplus beras dan itu harus di pertahankan dengan melindungi lahan pertanian yang ada agar tidak beralih fungsi,” katanya.
Menurutnya peralihan fungsi lahan pertanian produktif harus di cegah sehingga harus ada regulasi yang mengaturnya. Kebutuhan rumah itu penting dan juga kebutuhan pangan. Oleh karena itu, kita perlu membuat Perda dan di kaji, bagaimana lahan pangan terlindungi dan kebutuhan masyarakat akan rumah tidak dipersulit,” ujarnya.
Dia menyebutkan salah satu solusi untuk kebutuhan rumah, yang bisa dipakai yaitu lahan pertanian non produktif dijadikan sebagai lokasi untuk perumahan.
Selain itu, pihaknya juga mengkaji lahan yang sangat strategis dan tidak mungkin untuk diizinkan beralih fungsi. Pemanfaatan alih fungsi itu tidak semata untuk kawasan perumahan, tapi juga bisa dialihkan jadi kawasan perkantoran Pemerintah.
“Bisa saja lahan pertanian sawah jadi jadi kawasan perkantoran pemerintah, oleh karena itu akan ada pengecualian nantinya, agar Pemerintah ketika butuh tidak harus melanggar aturan hukum dan begitu juga masyarakat yang ada,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, mengagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). “Ranperda PLP2B bertujuan untuk mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan dan tidak beralih fungsi sehingga terjaminnya keamanan pangan secara nasional,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanian Solok Selatan Del Irwan.
Dia mengatakan Ranperda PLP2B sudah diusulkan ke DPRD setempat dan juga telah dibahas oleh legislatif satu kali. (as/ms8)