Medan, Mediasumutku.com – Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumatera Utara tahun anggaran 2019 yang ketiga kalinya kembali gagal disahkan anggota DPRD Sumatera Utara karena tidak quorum. Untuk qourumnya sidang Pengesahana PAPBD ini dibutuhkan 66 anggota dari 100 anggota DPRD Sumut, namun pada sidang paripurna tersebut hanya dihadiri 57 anggota dewan.
Akibatnya sidang paripurna pengesahan PAPBD tersebut terpaksa diskors Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Wagirin Arman dan rencananya akan dilanjutkan kembali pada, Senin (9/9/2019) yang akan datang.
Penundaan pengesahan PAPBD yang ketiga kali ini menimbulkan opini negatif dari sejumlah kalangan masyarakat terhadap anggota DPRD Sumut, terutama bagi anggota DPRD Sumut yang tidak lagi terpilih untuk mengisi kursi legislatif untuk periode 2019-2024.
Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman pun memberikan sikap politik terhadap ketidakhadiran anggota dewan pada paripurna pengesahan PAPBD Sumut 2019
“Jadi harus selesai (Pengesahan PAPBD 2019 dan RAPBD 2020 Sumut) sebelun masa bakti (berakhir), semua harus selesai (sesuai Tata Tertib DPRD Sumut). Niat kami baik kok, yang salah tidak hadir rapat, jangan disalahkan yang hadir. Kan niat kami baik untuk 15 juta rakyat sumatera utara,” tutur Wagirin Arman usai menskors sidang sambil meninggalkan Gedung Paripurna, Rabu (4/9/2019).
Sementara itu, salah seorang anggota dewan dari fraksi Partai Golkar M Hanafi Harahap yang hadir mendesak Ketua DPRD Sumut untuk dapat menyelematkan APBD melalui upaya sidang pengesahan PAPBD.
“Saran saya kepada pimpinan (DPRD Sumut) apa pun yang terjadi di paripurna ini, kita sahkan (PAPBD) sesuai dengan kita yang ada,” ujar Hanafi.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang diwakili Sekda Sabrina bersama Asisten Administrasi Umum dan Aset, Kepala Bappeda Sumut dan Kepala BPKAD Provsu telah melakukan konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan Daerah di Kemendagri pada Kamis 29 Agustus 2019 pukul. 10.00 WIB bertempat di Kemendagri Lantai 9 Jakarta Pusat yang dihadiri oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Sebagaimana dalam hasil konsultasi tersebut pada poin kedua hasil konsultasi tersebut menyebutkan Pasal 317 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Maka dengan sisa waktu yang ada DPRD Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumut masih memiliki peluang waktu untuk mengesahkan PAPBD Sumut 2019.
Sidang Paripurna Pengesahan PAPBD Sumut yang direncanakan berlangsung pada Rabu (4/9/2019) pukul 09.00 WIB namun hingga pukul 13.00 WIB ruang sidang paripurna masih terlihat sepi, hanya beberapa anggota dewan yang terlihat hadir bersama sejumlah Kepala OPD Pemprovsu.
Sidang akhirnya dibuka Ketua DPRD Wagirin Arman pada pukul 13.30 WIB guna membahas rancangan APBD Provsu Tahun Anggaran 2020 guna dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Perda Provsu No.14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.
Ironisnya, sidang paripurna yang dibuka Ketua DPRD Sumut itu terlihat sepi karena hanya dihadiri belasan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sumut terlihat sepi dan banyak kursi dewan yang tampak kosong. Akhirnya sidang dewan kembali diskors oleh Ketua DPRD Sumut dan akan dilanjutkan pada Paripurna PAPBD Provinsi Sumatera Utara pada Senin (9/9/2019). (MS2/cr2)