TANJUNGBALAI- Rencana pembangunan dua unit gedung Puskesmas baru di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan total anggaran Rp 7 Miliar batal dibangun.
Amatan wartawan, Selasa (7/9/2021) melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pembangunan Puskesmas Teluk Nibung dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 3.950.000.000 dan pembangunan Puskesmas Kampung Baru Rp 3.132.147.705, dengan status tender ulang. Sehingga ada sekitar Rp 7 Miliar lebih DAK yang tidak terserap.
“Realisasi dan pengelolaan DAK fisik tahun anggaran 2021 di Kota Tanjungbalai sangat memprihatinkan, sebab ada yang tidak bisa terlaksana salah satunya pembangunan dua gedung Puskesmas yang dibutuhkan masyarakat Tanjungbalai di tengah pandemi saat ini,” kata Dahman Sirait, anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Golkar kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Ditanya mengenai penyebab tidak terserapnya DAK tersebut yang berujung terancam batalnya rencana pembangunan dua Puskesmas di Tanjungbalai, Dahman menyebutkan, hal itu terjadi salah satunya dimungkinkan karena ketidakmampuan Kelompok Kerja (Pokja) di bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam memahami secara mendalam peraturan barang dan jasa.
“Ada juga beberapa rehabilitasi gedung sekolah yang gagal tender,” kata dia.
Sebagaimana ketentuan pengelolaan DAK fisik dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 13/KM.7/2021 penyaluran anggaran tahap pertama paling lambat tanggal 31 Agustus 2021.
“Ini sudah September. Kinerja pemerintah daerah untuk kegiatan ini jadi salah satu indikator penilaian pengalokasian DAK fisik di tahun berikutnya. Namun pemerintah daerah tidak bisa mengoptimalkan ini,” kritik dia. (MS10)