Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Dua Remaja Ini Bobol Kios Tetangga Demi Modal Main Game Online

×

Dua Remaja Ini Bobol Kios Tetangga Demi Modal Main Game Online

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Dua remaja di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) nekat mencuri dengan masuk ke dalam di kios tetangga yang lagi ditinggal kosong pemiliknya. Polisi yang mendapat laporan aksi pencurian ini berhasil menangkap dua sekawan ini. Pengakuan mereka uang hasil curian habis dipakai untuk main game online dan bersenang-senang.

Dua remaja tersebut adalah Alvin Lubis (21) dan Wahyu Siregar (19). Keduanya tinggal di Jalan Alpokat Kelurahan Pantai Johor, Tanjungbalai. Begitu juga dengan pemilik kios yang menjadi korban bernama Farida (37), seorang ibu rumah tangga yang tak lain adalah tetangga mereka sendiri.

“Rumah tersebut ditinggalkan korban karena mereka sekeluarga pergi ke Padang. Setelah pulang di hari Jumat (3/6) mendapati isi rumah dan kios sudah berantakan,” jelas Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga kepada wartawan, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga:   Datun Kejari Taput Pulihkan dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp 2,67 Miliar

Pelaku diduga masuk dari plafon atap rumah korban dan langsung masuk menuju kios. Di sana mereka menggasak barang-barang seperti tabung gas, puluhan bungkus rokok, speaker hingga celengan.

Polisi yang mendapat laporan dari korban saat itu juga langsung melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara di lokasi. Beberapa saksi termasuk tetangga sekitar rumah dimintai keterangan hingga akhirnya didapatkan informasi mengarah ke dua remaja tadi. Mereka kemudian kompak tertangkap pada Jumat (3/6) malam dan mengakui perbuatannya.

“Kedua tersangka juga menerangkan bahwa uang hasil curiannya telah mereka habiskan untuk bermain game online dan berfoya-foya,” kata Kapolsek.

Setelah tertangkap ternyata didapat keterangan bahwa keduanya sudah tiga kali masuk ke dalam rumah dan mengambil barang yang bisa mereka bawa. Padahal rumah tersebut baru ditinggal beberapa hari saja. Karena barang hasil curian sudah dijual dan uangnya habis, Polisi hanya menyita toples kaleng roti bekas celengan, speaker dan sepeda motor pelaku sebagai barang bukti.

Baca Juga:   Mayat Pria di Tanjungbalai Ditemukan di Rumah Kosong dengan Luka Tikaman

Kini keduanya masih berada di Polsek Datuk Bandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya terancam dijerat melanggar pasal 363 subs 362 dari KUHPidana. (MS10)