BELAWAN-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri )Lejari) Belawan melakukan pemeriksaan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bahan Makanan dan Minuman bagi PMKS Warga Binaan Sosial (WBS) Dinas Sosial UPT Pelayanan Sosial Eks
Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang Lokasi Sicanang Tahun Anggaran 2018-2019.
“Dua tersangka yang kita periksa dan dilakukan penahanan adalah tersangka CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka AS selaku Direktur Utama CV. GS yang sudah ditetapkan jadi tersangka Januari 2022 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH didampingi Kasi Intel Oppon B Siregar, SH, MH, Kamis (7/4/2022).
Lebih lanjut Nusirwan Sahrul menyampaikan, dua tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 7 April 2022-26 April 2022. Dimana, tersangka CP ditahan di Rutan Wanita Klas II A Tanjung Gusta Medan dan tersangka AS di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Pertimbangan Penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka sesuai dengan pasal 21 KUHAP, bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri; menghilangkan barang bukti, mengulangi melakukan tindak pidana, untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” tandas mantan Kajari Sumbawa Barat ini.
Akibat dari perbuatan tersangka, lanjut Nusirwan Sahrul berdasarkan perhitungan ahli diperoleh kerugian negara sebesar Rp. 875.148.401 (delapan ratus tujuh puluh lima juta seratus empat puluh delapan ribu empat ratus satu rupiah).
Nusirwan Sahrul menambahkan proses pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka berjalan aman dan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.