Serdang Bedagai – Seorang nasabah Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Sugiono (40), mengalami kerugian sebesar Rp 61 juta setelah saldo rekeningnya raib dalam hitungan menit melalui transaksi digital. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus penipuan online yang dialami nasabah perbankan.
Korban Sugiono, warga Dusun II, Desa Leberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Serdang Bedagai pada 3 Oktober 2024. Ia menyebutkan bahwa saldo rekeningnya di Bank Sumut mendadak hilang tanpa sepengetahuannya.
Kepada wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024, Sugiono menceritakan peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, ia berencana mentransfer uang sebesar Rp 5 juta melalui layanan M Banking Bank Sumut untuk suatu kegiatan ke kios BRI Link di Firdaus. Namun, ketika mencoba melakukan transaksi, ia mendapati saldo tidak mencukupi.
“Awalnya saya curiga karena saldo tidak mencukupi. Setelah saya cek, ternyata sisa saldo saya hanya Rp 1.054.000, padahal sebelumnya masih mencukupi untuk transaksi. Ketika saya cek mutasi, ada transaksi mencurigakan sebanyak tiga kali, masing-masing senilai Rp 20 juta, ke rekening atas nama Nanang Suherman di Bank Nationalnobu,” kata Sugiono.
Merasa tidak pernah mengenal atau melakukan transaksi dengan nama tersebut, Sugiono segera menuju Bank Sumut Cabang Sei Rampah untuk memblokir rekening dan layanan M Banking-nya. Sayangnya, setelah dicek ulang, saldo tersisa tinggal Rp 54 ribu. Uang sebesar Rp 1 juta yang tersisa pun ikut hilang.
Saat ditanya oleh wartawan apakah pernah melakukan transaksi online atau menerima pesan berisi link mencurigakan, Sugiono menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hal semacam itu. Namun, ia mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelum kejadian, ia menerima pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk revisi data perusahaannya.
Sugiono sempat berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai petugas DJP dan diminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 10.000 untuk materai ke rekening Bank Maybank atas nama Rika Oktaviani. Setelah mentransfer dana tersebut, ia mengirim bukti pembayaran melalui WhatsApp. Meski begitu, ia memastikan tidak pernah mengklik link yang mencurigakan.
“Handphone yang saya gunakan untuk transfer uang materai itu berbeda dengan yang saya gunakan untuk transaksi bank. Saya tidak pernah membuka link yang mencurigakan,” tambah Sugiono.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Serdang Bedagai dengan nomor laporan LP/B/371/X/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Sugiono juga sempat mengecek ke Bank Nationalnobu Cabang Medan pada 4 Oktober 2024, untuk mengetahui identitas pemilik rekening penerima dana tersebut. Pihak bank mengonfirmasi bahwa rekening atas nama Nanang Suherman adalah asli, namun saldo di rekening tersebut sudah kosong.
“Pihak bank hanya bisa memberikan informasi lebih lanjut jika ada surat resmi dari pihak kepolisian. Mereka mengatakan bahwa pelaku berada di daerah Bogor,” kata Sugiono.
Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Wesly Oloan Barus, saat ditemui wartawan pada Selasa, 15 Oktober 2024, menyatakan bahwa pihak Bank Sumut tidak dapat mengembalikan dana yang hilang jika Bank Nationalnobu juga tidak melakukan pengembalian.
“Ini adalah kebijakan dari kantor pusat. Saya hanya menyampaikan. Namun, jika Abang ingin koordinasi lebih lanjut dengan kantor pusat, kita bisa bantu,” ujar Wesly Oloan Barus.
Ketika ditanya mengenai dasar dari kebijakan tersebut, ia menegaskan bahwa hilangnya saldo merupakan akibat dari kelalaian nasabah.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan data perbankan, terutama dalam bertransaksi secara online. Sugiono berharap kejadian serupa tidak terjadi pada nasabah lain dan meminta pihak bank serta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.(Budi)