Scroll untuk baca artikel
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Dugaan Vaksin Kosong, Kajati Sumut Sampaikan Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti Melakukan Kesalahan

×

Dugaan Vaksin Kosong, Kajati Sumut Sampaikan Tindak Tegas Pelaku Jika Terbukti Melakukan Kesalahan

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Dukung program pemerintah dalam menciptakan herd immunity (kekebalan kelompok) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar vaksinasi ketiga (Booster) untuk seluruh pegawai mulai dari Jaksa, pegawai tata usaha, honorer dan satpam, Rabu (26/1/2022) di Adhyaksa Hall Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidsus M Syarifuddin dan Asintel Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa pelaksanaan vaksinasi ketiga ini adalah lanjutan dari vaksin pertama dan kedua sesuai dengan program pemerintah.

“Harapan kita dengan vaksinasi booster ini seluruh pegawai dilingkungan kerja Kejati Sumut memiliki imunitas dalam menjalankan tugas tapi harus tetap mematuhi protokol kesehatan, ” katanya.

Baca Juga:   Breaking News! Tim Intel Kejatisu Tangkap Pejabat Toba Di Medan

Vaksinasi booster yang digelar Kejati Sumut lewat kegiatan Adhyaksa Peduli Vaksinasi Covid-19 mengusung tema ‘Dengan vaksin pegawai tetap produktif walau hidup berdampingan dengan Covid-19’ akan berlangsung selama 2 hari Rabu dan Kamis (26-27/1/2022).

“Vaksinasi booster ini digelar untuk seluruh pegawai baik dari Kejari Deli Serdang, Kejari Belawan, Kejari Medan dan Kejati Sumut dimana pada hari pertama ini ada 563 orang. Sebelumnya, Kejati Sumut telah melaksanakan vaksinasi pertama dan kedua di seluruh Kejari dan Cabjari yang total jumlah pesertanya mencapai 11 ribu orang,” kata IBN Wiswantanu.

Lebih lanjut Kajati Sumut menyampaikan harapannya setelah penyelenggaraan vaksinasi ini, seluruh pegawai Kejati Sumut memiliki imunitas dalam hidup berdampingan dengan Covid-19.

Baca Juga:   Terkait Bom Bunuh di Polrestabes Medan, Kapoldasu: 9 Orang Berpotensi Jadi Tersangka

Saat ditanya terkait adanya dugaan penyuntikan vaksin kosong yang saat ini sedang diperiksa aparat penegak hukum, Kajati Sumut menyampaikan bahwa belakangan ini ada saja oknum yang melakukan kecurangan maupun pemalsuan dalam penyuntikan vaksin Covid-19.

“Ada banyak kasus terkait vaksin Covid-19 dan bisa dikenakan dengan Undang-Undang Kesehatan atau KUHP jika itu ranahnya pidana. Banyak sekali aspek yang bisa menjerat seseorang dalam kaitannya dengan vaksin. Ada pemalsuan vaksin dan penipuan terhadap konsumen. Untuk hal ini akan kita tindak secara tegas berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya karena itu tindak pidana,” kata Kajati Sumut.

Jika nantinya ada ditemukan kasus penipuan atau pemalsuan vaksin, lanjut Kajati Sumut aparat Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menegakkan hukum bagi oknum-oknum yang melakukan tindak pidana.

Baca Juga:   Kunker Ke Kejari Sergai, Kajati Sumut Imbau Seluruh Jajaran Kompak Dukung Rencana Aksi Nasiona