MEDAN-Di hadapan para seniman dan budayawan yang menghadiri diskusi di Taman Budaya Medan (TBM), Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (1/8/2023) petang, Walikota Medan Bobby Nasution meminta kepada Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar untuk merevisi Peraturan Walikota Medan No. 10 Tahun 2014 tentang Majelis Kesenian Medan dan Dewan Kesenian Medan.
“Revisi ini dilakukan agar pengurus yang memimpin di Dewan Kesenian Medan (DKM) nantinya benar-benar orang yang berkecimpung di dunia seni dan budaya, sehingga pembuatan regulasi yang tepat serta dapat mengakomodasi kebutuhan para seniman dan budayawan di Kota Medan,” kata Bobby Nasution, Rabu (2/8/2023).
Permintaan revisi ini dilakukan untuk menyahuti permintaan para seniman dan budayawan Kota Medan yang menginginkan agar kepengurusan DKM diaktifkan kembali. Sebab, kepengurusan yang lama telah berakhir masa jabatannya.
Di hadapan para seniman dan budayawan yang menghadiri diskusi tersebut, Bobby Nasution mendukung permintaan pembentukan kepengurusan DKM. Sebab, ungkapnya, DKM memiliki tugas yang sangat penting guna menyuarakan aspirasi para seniman dan budayawan. Sebagai upaya untuk mengaktifkan kembali kepengurusan DKM, jelasnya, lebih dahulu dilakukan revisi Perwal No. 10 Tahun 2014.
“Kami akan coba perbaiki dan revisi peraturan pembentukan DKM ini. Dipastikan juga DKM nantinya harus memiliki hasil dan karya agar seniman dan budayawan di Kota Medan dapat didengar oleh pemerintah,” ungkapnya seraya menambahkan DKM merupakan mitra strategis Pemko Medan dalam pembangunan kesenian di Medan.
Dengan dibentuknya kembali DKM ini, Bobby berharap, para seniman dan budayawan dapat semakin berperan aktif dalam proses pembuatan regulasi dan pengembangan seni dan budaya di Kota Medan.
“Keterlibatan para penggiat seni dan budaya di DKM nantinya diharapkan dapat membawa pengaruh positif bagi kemajuan dan keberlanjutan seni serta budaya di Kota Medan,” harapnya.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Laksamana Putra Siregar yang hadir bersama Plt Kadis Pariwisata Viza Fandhana langsung mengamini permintaan orang nomor satu Kota Medan terkait revisi Perwal No. 10 Tahun 2014. Dikatakannya, kajian-kajian mengenai Perwal terkait pembentukan DKM diusahakan selesai dalam minggu ini.
Ada 3 tema besar dalam Perwal No. 10 Tahun 2014, jelas Putra, di antaranya dualisme lembaga pembuat regulasi kesenian yaitu Dewan Kesenian dan Majelis Kesenian.
“Selain itu, permasalahan kewenangan Majelis Kesenian yang melampaui Perwal karena mencakup Medan dan sekitarnya, termasuk Binjai,” ujarnya.(MS7)