mediasumutku.com | LABUSEL- BPJamsostek Kisaran, mendukung Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mempersiapkan diri untuk ikut berkompetisi di Paratrana Award 2020.
Dukungan tersebut diberikan melalui digelarnya Forum Group Discussion (FGD) bersama Pemkab Labuhanbatu Selatan untuk memperluas perlindungan peserta pada pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. FGD diikuti oleh Sekretaris Daerah yang diwakili oleh Asisten I bidang pemerintahan dan kesra bersama OPD terkait. Turut hadir juga Kepala Cabang BPJamsostek Kisaran, Zeddy Agusdien.
“FGD ini merupakan dukungan kita sebagai persiapan pemkab Labusel menuju Paritrana Award tahun 2020. Paritrana berasal dari bahasa sansekerta yang berarti perlindungan. Dengan begitu, tujuan Paritrana Award adalah meningkatkan peran Pemkab dalam mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta awareness dan citra positif pemerintah,” terang Kepala Kantor cabang BPJamsostek Labusel, Fachri Idris kepada wartawan, Jum’at (20/11/2020).
Dia juga mengapresiasi atas dukungan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kabupaten Labusel. Harapannya, kepesertaan dapat diperluas bagi seluruh sektor pekerja termasuk didalamnya perlindungan bagi aparat desa dan non-asn.
Sementara itu, Asisten I Ahmad Fuad menjelaskan, pemkab Labusel akan terus mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal itu tak terlepas dari manfaat yang sudah diterima peserta atau keluarganya.
“Setiap orang yang mengurus izin usaha sudah diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 yang kemudain nantinya akan dibuatkan peraturan bupati. bagi kepesertaan aparat desa dan non-asn yang nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,”ujarnya.
BPJamsostek selaku badan hukum publik menyelenggarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun. Manfaat jaminan kematian apabila peserta meninggal dunia ahli waris menerima santunan sebesar 42jt, untuk manfaat jaminan kecelakaan kerja pembiayaan ditanggung sampai sembuh sesuai kebutuhan medis, santunan upah selama belum mampu bekerja, santunan cacat, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah serta beasiswa bagi 2 orang anak sampai dengan kuliah.
“Hal tersebut sudah diatur sebagaimana dengan amanah UU no 24 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial,” timpal Fachri Idris. (MS10)