mediasumutku.com | MEDAN – Setiap rumah sakit (RS) diharuskan untuk membuat perjanjian kerja sama atau MoU dengan rumah sakit lainnya. Selain untuk memperoleh akreditasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), MoU ini juga nantinya dapat mempermudah pelayanan pada pasien yang telah dirujuk dari rumah sakit yang telah bekerja sama tersebut.
“Dengan MoU itu, maka pasien-pasien dari rumah sakit yang lain bisa dirujuk. Misalnya, ada pasien di RS tipe C ingin dirujuk ke RS tipe A. Sesuai aturan, maka tidak bisa langsung tetapi dirujuk ke RS tipe B. Setelah itu, bisa merujuk langsung ke RS tipe A,” kata Kassubag Humas dan Hukum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan, Edison Perangin-angin kepada wartawan, Jumat (25/10/2019).
Edison mengaku, RSUD Dr Pirngadi Medan saat ini sudah menjalin MoU dengan 23 rumah sakit. Beberapa diantaranya, RSUP H Adam Malik, RS Mitra Medika Brayan, RS Haji Medan hingga rumah sakit daerah lainnya. “Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, MoU itu dilakukan bertujuan untuk memudahkan pasien dirujuk ke rumah sakit (tipe A),” ucapnya.
Lebih lanjut Edison mengatakan, RSUD Dr Pirngadi Medan sebelumnya memang telah menjalankan sistem rujukan ini sesuai Permenkes No 1 Tahun 2012 tentang rujukan berjenjang. Akan tetapi, untuk mendapatkan akreditasi setiap rumah sakit wajib membuat MoU.
“MoU ini wajib untuk akreditasi SNARS, dan kita siap terima rujukan dari rumah sakit daerah yang telah MoU dengan kita. Setiap pasien rujukan sudah memperoleh nomor kontak dan pasien yang dirujuk juga didampingi petugas. Jadi, ketika RS daerah mau merujuk, mereka bisa memastikan pada kita apakah ada ruangan ICU atau ruang kelas rawat inap,” terang Edison.
Ia menambahkan, dalam MoU tersebut apabila ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan maka berhak untuk dievaluasi. “Evaluasi ini apakah MoU akan dilanjutkan atau tidak, jika tidak sesuai perjanjian,” tandasnya. (wiwin)