Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimSumut

Elisabeth Melinda Menuntut Kepastian Hukum Terkait Kejelasan Kasusnya di Polres Karo

×

Elisabeth Melinda Menuntut Kepastian Hukum Terkait Kejelasan Kasusnya di Polres Karo

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | KABANJAHE – Keluarga Elisabeth Melinda (49) dan ibunya Dahlia Br Munthe (68) meminta kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar mendengar jeritan hati masyarakat yang sampai hari ini masih menunggu kepastian hukum atas penetapan Elisabeth dan Dahlia Br Munthe sebagai tersangka dengan pasal 406 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana melakukan pengrusakan tanaman kopi dan serai.

“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mempertanyakan kepastian hukum yang kami alami, surat juga sudah dilayangkan ke berbagai institusi termasuk ke lembaga penegak hukum. Sampai hari ini kami masih menunggu janji Penyidik Polres Karo yang mengatakan akan diadakan rekonstruksi. Tapi sampai hari ini kami tidak pernah dihubungi untuk menjalani rekonstruksi tersebut,” kata Elisabeth Melinda, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga:   Kapolsek Dolok Masihul Harap Warga Pro Aktif Perang terhadap Narkoba

Lebih lanjut Elisabeth Melinda menyampaikan bahwa sampai hari ini masih tetap tidak terima dengan penetapan tersangka atas dirinya dan ibu kandungnya. Karena, kami hanya mengusahai areal perladangan milik Ratna Br Munthe berdasarkan alas hak akta jual beli (AJB) No. 76/1980 yang dikeluarkan Camat Tigapanah Liwan Tarigan selaku PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), dan di atas lahan itu tidak ada tanaman kopi dan serai.

“Tanah di Puncak 2000 Siosar yang kami sewa dari Ratna Br Munthe dan rencananya akan ditanam jagung tiba-tiba diklaim PT Bibit Unggul Karo Biotek masuk dalam HGU-nya tahun 1997,” kata Elisabeth Melinda.

Elisabeth juga mempertanyakan surat-surat dan keberadaan kasusnya yang dikirim Polres Karo. Mulai dari tanggal 26 November 2020 Nomor : B/1157/XI/2020/Reskrim tentang permintaan keterangan/klarifikasi.

Baca Juga:   Cegah Penyebaran Covid-19 Polres Sergai Pemeriksaan Suhu Tubu Dan Disinfektan Kepada Personil Dan Masyarakat

Kemudian disusul surat 9 Februari 2021 Nomor : S. Tap/13/II/2021/Reskrim tentang penetapan tersangka dan 9 Februari 2021 Nomor : SP. Gil/126/II/2021/Reskrim tentang panggilan memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin, 15 Februari 2021.

Selanjutnya surat panggilan pada 2 Juni 2021 Nomor : SP. Gil/414/VI/2021/Reskrim tentang pemanggilan dengan kapasitas sebagai saksi untuk hari Selasa, 8 Juni 2021 dan surat 3 Juni 2021 Nomor : SP. Gil/425/VI/2021/Reskrim tentang pemanggilan dengan kapasitas sebagai tersangka untuk hari Kamis, 10 Juni.

“Apakah dalam proses hukum seseorang bisa dengan seenaknya dijadikan tersangka, lalu besoknya jadi saksi, besoknya jadi tersangka lagi. Tolonglah kami pak Kapolri agar kasus yang menimpa kami ini segera selesai. Kami tidak bisa tenang untuk bertani, traktor yang ditahan Polres Karo selama ini ditakutkan jadi besi tua. Padahal, kalau perkara ini segera selesai traktor tersebut bisa digunakan pemiliknya untuk mencari makan dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Tolong lah kami ini pak Kapolri,” tandas Elisabeth Melinda.

Baca Juga:   Anggota DPRD dan ASN Sekretariat Sergai Divaksin Tahap Pertama