mediasumutku.com| TEBINGTINGGI- Gagal melakukan aksinya, SH alias Ciplek (25) pelaku penjambretan akhirnya berhasil diringkus polisi di rumahnya di jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Tebingtinggi, sekitar pukul 19.30 Wib, Sabtu (6/3/2021). Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
SH alias Ciplek ditangkap saat melakukan penjambretan terhadap korban Sri Novita Rahayu (27), warga Jalan Persatuan, Komplek Rusunawa II, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang terjadi sekitar pukul 05.00 Wib, pada Rabu (24/2/2021).
Meskipun gagal dijambret, namun korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Mapolsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi. Hasil penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Minggu (7/3/2021) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan pelaku penjambretan .
“Pelaku SH alias Andi alias Ciplek ditangkap pada Sabtu (6/3/2021) malam sekira pukul 19:30 Wib oleh personil Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi di kediaman bersama barang bukti 1 unit sepeda motor milik pelaku saat melakukan aksinya,” sebut Josua.
Kejadian bermula saat korban Sri Novita Rahayu hendak mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 hendak pulang kerumahnya di Komplek Rusunawa pada pagi hari. Namun, saat melintas di Jalan Syech Beringin, tepatnya didepan Gudang Tampar, tiba- tiba sepeda motor korban dipepet sepeda motor Honda Vario dari arah sebelah kanan yang ditumpangi oleh kedua orang pelaku.
Selanjutnya, kll. pelaku yang berada diboncengan langsung menarik
tas yang disandang korban, hingga sempat terjadi tarik -menarik dan membuat korban menabrak pembatas jalan lalu terjatuh.
Melihat korbannya terjatuh, kedua pelaku langsung kabur melarikan diri tanpa berhasil membawa tas warna coklat milik korban tersebut. Meski tasnya gagal dirampas oleh kedua pelaku, korban yang tetap merasa keberatan langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Padang hilir untuk proses lebih lanjut.
Hasil penyelidikannya, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan berikut barang bukti sepeda motor milik pelaku. Sementara rekan pelaku masih terus dilakukan pengejaran tim Reskrim Polsek Padang hilir.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Padang hilir guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Subs 363 KUHPidana dan diancam hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Kasubag Humas. (MS6)