Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin

×

Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Diboyong ke Mapolsek Tanjung Beringin

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin menciduk dua pria yang sedang pesta narkoba jenis sabu di Dusun l Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 16.30 Wib, Kamis (12/11/2020).

Identitas kedua tersangka yang ditangkap, yakni, M Syafii Sihombing alias Fii (27) warga Desa Tebing Tinggi, dan M Khadafi alias Dafi (24) warga Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih diduga sabu, 1 buah bong (alat hisab sabu) yang terbuat dari wadah air mineral yang di rakit dengan pipet plastik sedimikian rupa sehingga menjadi sebuah bong.

Kemudian, 1 buah kaca pirex yg di duga berisikan sisa dari pemakaian sabu,1 buah pipet plastik yang telah di bentuk yang dipergunakan sebagai sekop untuk mengambil sabu, 2 buah mancis yang kepalanya sudah dilepas, sebagai alat membakar sabu dna 1 buah pisau lipat.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu kepada mediasumutku.com, Minggu (15/11/2020) mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan tentang adanya transaksi narkoba di suatu tempat, di Dusun l Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin IPTU Barito Siregar melaporkan Informasi tersebut Kepada Kapolsek Tanjung Beringin AKP M. Napitupulu, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit dan tim Opsnal untuk menindak lanjuti Indormasi tersebut.

Dari hasil interogasi, tersangka M Syafii alias Fii dan M Khadafi alias Dafi mengaku, memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang bernama Abah Amin yang ditemuinya di tepi jalan di Dusun III Desa Tebing Tinggi Kec.Tanjung Beringin Kab. Serdang Bedagai.

“Namun kedua tersangka tidak mengetahui persis rumah Abah Amin. Kemudian, tim opsnal melakukan pengembangan dengan membawa kedua tersangka. Akan tetapi, setelah dilakukan pencarian terhadap Abah Amin, dua tidak ditemukan. Menurut informasi, orang yang dimaksud telah melarikan diri,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pantai Tanjung Beringin untuk diproses.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sergai,” sebut Robin. (MS6)

Baca Juga:   Pimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Level 3, Ini Kata Bupati Darma Wijaya