MEDAN– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) mensosialisasikan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Senin (24/1/2022).
Sosialisasi melalui webinar ini bekerjasama dengan Badan Musyawarah Perbankan Daerah Provinsi Sumatera Utara (BMPD Sumut). Tujuannya untuk bersama-sama mengajak para wajib pajak, agar mengetahui, memahami serta memanfaatkan fasilitas yang ada pada UU HPP.
“UU HPP sudah disahkan melalui UU Nomor 7 tahun 2021. Beberapa klaster sudah berjalan per 29 Oktober 2021 lalu, yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Cukai. Sedangkan untuk klister Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan UU Pajak Penghasilan (PPh) berlaku sejak 1 januari 2022, yang terakhir UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Karbon mulai berlaku 1 April 2022,” jelas Kepala Kanwil DJP Sumut I, Eddi Wahyudi.
Khusus PPS, katanya, masa berlakunya hanya enam bulan, antara 1 Januari hingga 30 Juni 2022, sehingga melalui Kegiatan sosialisasi ini.
“Kita semua berharap, dapat diketahui dan dipahami terlebih dahulu oleh pihak perbankan, yang selanjutnya -bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak, dapat diinformasikan kepada para nasabah, sehingga harapan membangun kesadaran perpajakan bersama seluruh stakeholders kami, dapat terwujud,” terangnya.
Pihaknya saat ini juga sedang melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Untuk itu kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders kanwil DJP Sumatera Utara I, agar hal tersebut dapat terwujud dengan baik.
Penyuluh Pajak DJP Muan Ridhani Panjaitan menerangkan, bahwa DJP telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps yang dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, dengan enam langkah mudah yaitu login ke DJP online, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Peghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Program ini dilaksanakan selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 30 juni 2022,” ujarnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui seluruh unit vertikalnya, termasuk Kanwil DJP Sumut I, telah meyediakan Tim Satgas helpdesk PPS di setiap unit kerja, bagi Wajib Pajak yang ingin mendapatkan informasi, memanfaatkan kebijakan atau mengalami kesulitan dalam melaksanakan ketentuan yang ada pada UU HPP dan atau PPS.(MS11)