Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Gasak Rumah Tarigan, 5 Bandit Ini Diseret Polisi ke Jeruji Besi

×

Gasak Rumah Tarigan, 5 Bandit Ini Diseret Polisi ke Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.com | MEDAN – Lima pelaku spesialis bongkar rumah dibekuk Subdit III Jatanras Reskrimum Polda Sumut dari tempat dan waktu terpisah. Para pelaku menggasak barang berharga di rumah korban bernama Paham Tarigan (56), warga Jalan Bunga Sedap Malam XI No. 8 Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Kelima pelaku yang dibekuk masing-masing Nofitra Jonson Tampubolon alias Jonson (34) warga Jalan Bunga Rampai VI Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Pinolia Pitalis Perangin-Perangin-Angin alias Nangin (38) warga JaIan Karya Bakti Gang Subur II No. 31 Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Polonia/Jalan Pintu Air IV Lingga Raya Gang Lingga Raya 3 Ujung Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kemudian, Syahrol alias Arol alias Ompong (35) warga Jalan Bunga Gardiol, Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan/Simalingkar B Komplek IDI, Sulaiman Ginting alias Ginting (35) warga Desa Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo, dan Antony Pandapotan Hutasoit alias Gondrong (35), warga Jalan Pintu Air Gang Gaharu, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dari kelimanya, disita barang bukti uang tunai Rp1,6 juta, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2141 PHB, 5 unit handphone, 12 jam tangan, 1 unit laptop beserta tas merk Lenovo, 1 unit TV merk Changhong, 2 kalung bukan emas, 5 pasang kerabu emas, 10 cincin emas, 10 gelang emas, 2 tas warna coklat, 1 gunting besi, 1 pisau, 3 kunci letter L, dan 1 anak kunci letter L.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, kelima pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban. Pelaku beraksi pada Senin (14/10/2019) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Dari laporan korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan menurunkan tim dari Subdit III Jatanras hingga akhirnya membekuk pelaku satu persatu.
“Sekitar pukul 17.00 WIB pada Senin (14/10/2019), korban menerima pesan melalui whatsapp dari menantunya, bahwasanya rumah korban telah dibobol maling. Korban lalu mengecek rumahnya dan setelah dicek ternyata benar. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek Medan Sunggal,” ungkap Andi Rian didampingi Kasubdit III Jatanras di Mapoldasu, Rabu (30/10/2019).
Disebutkan Andi Rian, dari hasil interogasi para pelaku, Jonson berperan memantau situasi di sekitar rumah. Sedangkan Nangin mencari rumah yang akan dilakukan pencurian serta memantau situasi sekitar rumah dan mengemudikan mobil menuju rumah lokasi pencurian.
Sementara, Arol alias Ompong berperan menyediakan gunting besi untuk merusak gembok pagar dan ikut masuk ke dalam rumah serta mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah.
Kemudian, Ginting berperan merusak pagar rumah dan ikut masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah. Terakhir, Gondrong berperan menyedlakan alat dan merusak pintu rumah dan juga ikut masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang yang berharga di dalam rumah.
“Kelima pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 363KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan kasusnya masih terus didalami dan melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya serta sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku,” pungkasnya. (wiwin)
Baca Juga:   Ombudsman RI: Poldasu harus Usut Tuntas Soal 'Desa Hantu' di Nias Barat