Scroll untuk baca artikel
Berita Sumut

Gubernur Sumatera Utara Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Rentan

×

Gubernur Sumatera Utara Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu –  Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyerahkan simbolis klaim Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK Pekerja Rentan yang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPJAMSOSTEK Sumbagut, Henky Rhosidien, yang bertempat di Gedung Serbaguna Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Kamis (24/8/2023) kemarin.

Kegiatan Temu Ramah Silaturrahmi Tokoh Masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbati Selatan, diwarnai dengan penyerahan simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Pekerja Rentan Labuhanbatu yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan bahwa dukungan dan kolaborasi pemerintah provinsi dan daerah dalam pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja, sangat diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah, yang mensejahterakan masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan baru.

“Sebagai upaya melaksanakan amanah negara dalam mencapai welfare state, dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan Klaim Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Pekerja Rentan Kabupaten Labuhanbatu yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Edy Rahmayadi.

Baca Juga:   Hadiri Family Gathering PWI Sumut, Bupati Darma Wijaya Ajak Wartawan Nikmati Arung Jeram Bah Bolon

Santunan JKM masing-masing senilai Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris pekerja rentan asal Kabupaten Labuhanbatu, Siti Hadijah ahli waris dari Waris Sulaiman Simanjuntak, Maida Fatma ahli waris dari Muhammad Sofyan Lubis, Endang Haryati ahli waris dari Ahmad Husein Siregar.

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menambahkan, sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan harus dapat terus dioptimalkan dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi masyarakat pekerja dan dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi para pekerja peserta jaminan sosial Ketenagakerjaan ketika mengalami risiko sosial.

“Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan hari ini dan bagi para penerima manfaat yang hari ini diberikan secara simbolis, kepada ahli waris agar bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk melanjutkan hidup kedepannya,” katanya.

Sementara Henky Rhosidien, selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut menyampaikan, bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian perlindungan dan kesejahteraan.

Baca Juga:   Pimpin Upacara Harhubnas, Hassanudin Serahkan Penghargaan kepada ASN yang Berjasa di Bidang Transportasi

“Sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, perlindungan pekerja rentan desa sangat inline dengan tujuan negara,” ujarnya.

Ungkapan senada disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Aziz Muslim, BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan publik menjalankan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Program BPJS Ketenagakerjaan bisa diikuti secara bertahap. Untuk sektor pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) minimal 2 program, yaitu JKK dan JKM,” ujar Aziz.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Labuhanbatu Rantau Prapat, Edwin Saputra menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan lebih berfokus pada sustainable growth pekerja informal dan Usaha Skala Kecil & Mikro.
Dukungan penuh Pemprov Sumatera Utara dan Pemkab Labuhanbatu sangat menentukan keberhasilan perlindungan pada sektor-sektor tersebut dengan jenis pekerjaan seperti koperasi, UMKM, pedagang pasar, marbot, penjaga makam, guru TPQ, nelayan, petani dan yang lain.

Baca Juga:   Parlindungan Purba Hadiri Halal Bi Halal Pemkab Simalungun

Dia juga menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya memberikan pelayanan PRIMA. “Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan pelayanan excellent sesuai haknya, sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan. Mari satukan semangat sejahterakan pekerja dan mengurangi angka kemiskinan baru di Kabupaten Labuhanbatu dan di Kabupaten lainnya,” ujarnya.

Gubernur Edy Rahmayadi selain menyerahkan manfaat program Jaminan kematian juga menyerahkan simbolis kartu kepesertaan kepada pekerja rentan yang didaftarkan oleh Pemprov Sumatera Utara.

“Pekerja rentan di sektor informal juga perlu diberikan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Saya harap masing-masing bupati dan wali kota mengupayakan perlindungan ini untuk semua masyarakat pekerja,” tutup Gubernur. (MS10)