MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH menghadiri acara Rapat Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) bersama Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Sumut, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Kamis (25/8/2022).
Hadir juga Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB diwakili Kapok Sahli Brigjen TNI Immer H.P. Butarbutar, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut Doddy Zulverdi, Plt Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumut Heru Pudyo Nugroho, Sekdaprovsu Arief Sudarto Trinugroho, serta Bupati/Walikota, para Kajari, Kapolres dan Dandim Kabupaten/Kota se-Sumut, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH.
Dalam paparannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa peran Kejaksaan dalam percepatan pembangunan sangat penting, terutama dalam mendorong percepatan penyerapan anggaran.
“Tujuan percepatan penyerapan anggaran, antara lain untuk memperbaiki efektivitas program/kegiatan, menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, dan yang terpenting lagi adalah masyarakat lebih cepat menikmati hasil pembangunan. Kalau pembangunan cepat dilaksanakan, maka masyarakat akan merasakan manfaatnya lebih cepat,” kata Idianto.
Fakta yang ada di lapangan saat ini, kata Idianto masih banyak oknum yang mencoba bermain-main dalam perencanaan, dan proyek pembangunan. Pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam banyak hal. Rendahnya penyerapan anggaran, faktor penyebabnya adalah dalam perencanaan yang lambat dan tidak melibatkan ahli.
“Administrasi yang berbelit-belit, adanya pemotongan anggaran, minimnya sumber daya manusia atau tenaga ahli yang akuntabel, kurang memahami regulasi, pola penyerapan anggaran seringkali dilakukan terburu-buru diakhir periode yang mengakibatkan hasilnya tidak sesuai harapan,” papar Idianto yang juga mantan Kajati Bali.
Untuk percepatan penyerapan anggaran ini, lanjut Idianto, Kejaksaan memiliki bidang yang namanya Intelijen yang bisa dipergunakan untuk pengamanan pembangunan strategis nasional dan proyek prioritas di daerah.
“Untuk bisa masuk dan terlibat dalam pengamanan pembangunan strategis dan proyek prioritas, mekanismenya adalah terlebih dahulu Pemkab/Pemko atau lembaga menyampaikan permohonannya ke Kejaksaan. Kalau untuk provinsi bisa ke Kejati Sumut dan untuk Kabupaten/Kota bisa ke Kejari setempat. Tapi tidak semua proyek bisa dilakukan pengamanan, ada juga yang ditolak karena beberapa alasan. Kita mengawal bukan untuk menyimpang tapi untuk mengawal pekerjaan sesuai timeline atau batas waktu yang telah ditentukan. Pengawalan itu tujuannya adalah agar pekerjaan itu jangan sampai bermasalah,” tandasnya.
Kajati Sumut juga menyampaikan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang bisa melakukan pendampingan lewat bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Di akhir paparannya, mantan Direktur Terorisme dan Hubungan Antar Lembaga pada Jampidum Kejagung RI ini menyampaikan agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) benar-benar berkolaborasi dalam percepatan penyerapan anggaran.
“Ayo sama-sama bersinergi, berkolaborasi dan menghilangkan ego sektoral agar penyerapan anggaran bisa segera terealisasi. Tidak hanya Forkopimda di Provinsi, tapi juga di Kabupaten/Kota agar duduk bersama dalam membicarakan upaya-upaya apa yang paling perlu dilaksanakan untuk percepatan penyerapan anggaran,” tandasnya.