Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Hari Musik Nasional, BPJAMSOSTEK Salurkan Dana Perlindungan Sosial Bagi Musisi

×

Hari Musik Nasional, BPJAMSOSTEK Salurkan Dana Perlindungan Sosial Bagi Musisi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ASAHAN– BPJAMSOSTEK berupaya memberikan pelayanan jaminan sosial terhadap seluruh pesertanya dari berbagai latar profesi, termasuk musisi/pemusik. Bertepatan dengan hari Musik Nasonal yang jatuh pada tanggal 9 Maret 2021 kemarin, BPJAMSOSTEK memberikan hak perlindungan sosial kepada ahli waris musisi Arry Asyaff.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien, mengatakan, jaminan sosial harusnya tidak hanya didapatkan oleh musisi namun seluruh profesi yang ada, mereka yang sadar terdaftar sebagai peserta melalui program di BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebab apapun profesi kita, dengan terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK, kita bisa bekerja dengan tenang dan memiliki haru tua yang sejahtera,” kata Zeddy dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (11/3/2021).

Sebelumnya, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya.

Baca Juga:   BPJAMSOSTEK dan Pemprov Jabar Bukukan Rekor Muri Terkait Perlindungan Tenaga Pendidik Keagamaan

Musisi yang memiliki nama lengkap Arry Syafriadi tersebut merupakan vokalis dari grup band Cockpit yang terdaftar pada BPJAMSOSTEK sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2020. Selain itu menurut data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK, Arry juga masih aktif terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sejak tahun 2015.

Santunan yang diterima oleh ahli waris musisi tersebut terdiri dari Jaminan Kematian dari dua kepesertaan sebesar Rp74 juta, Jaminan Hari Tua sebesar Rp19 juta, dan manfaat Jaminan Pesiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya. Selain itu BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa kepada 2 orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.

Baca Juga:   Program Employee Volunteering BPJAMSOSTEK Kisaran Libatkan Sekolah Muhammadiyah di Asahan

“Pertama-tama saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan hari ini BPJAMSOSTEK hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya. Musibah yang dialami oleh almarhum merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki risiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya,” tegas Utoh.

Santunan tersebut secara simbolis diberikan di sela-sela konser musik virtual yang digelar oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Maret 2021.

FESMI adalah sebuah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan serikat-serikat musisi yang sudah ada di beberapa provinsi serta pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam industri musik tanah air.

Baca Juga:   OJK Minta Warga Waspadai Pinjaman Online Ilegal

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyatakan, tahun ini dalam rangka peringatan Hari Musik Nasional, FESMI ingin fokus untuk memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menggalang donasi pada acara tersebut.

“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi,”imbuh Candra.  (MS10)