mediasumutku.com | LAMONGAN – Seorang kepala desa diciduk polisi di kediamannya saat bersama istri orang. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
Belakangan terungkap, hasil tes urin menunjukkan, pasangan tak sah ini positif menggunakan narkotika.
“Ya, keduanya positif pengguna narkoba. Itu dilihat dari hasil tes urin kedua tersangka,” ujar Kasatreskoba Polres Lamongan, AKP Akhmad Khusen, Selasa (8/6/2021).
Desa Karangwedoro, di Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur, heboh menyusul ditangkapnya KI (40), sang kepala desa.
Ia digrebek di kediamannya bersama RI (30) istri AG (39). Penggrebekan berlangsung Jumat (4/5/2021), menyusul laporan AG.
Kepada polisi, AG melaporkan adanya dugaan perzinaan antara KI dengan istrinya, RI.
Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan memindaklanjuti laporan itu. Mereka menggerebek kediaman sang Kades, dan akhirnya menciduk pasangan itu.
Saat penggerebekan, Sang Kades sempat berusaha kabur dan bersembunyi di plafon atap rumahnya.
Pada saat penangkapan, suami RI yakni AG juga menyaksikan.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, pada kasus perzinaan KI dan RI keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara, kedua tersangka tidak ditahan. Namun wajib lapor dua kali dalam seminggu,” kata Yoan.
Dia menjelaskan, mulanya tersangka dijerat pasal tentang perzinaan dan persetubuhan.
Dengan temuan fakta baru, keduanya terancam pula pasal penyalahgunaan narkotika.
(MS9/Siberindo)