Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Hingga Desember 2020, OJK Telah Bentuk 224 TPAKD

×

Hingga Desember 2020, OJK Telah Bentuk 224 TPAKD

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| MEDAN– Hingga Desember 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk sebanyak 224 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota yang telah melakukan berbagai program sejalan dengan mendukung program pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Beberapa program telah dilakukan bekerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti program KUR Klaster, Jaring, Lakupandai, Bumdes Center, Bank Wakaf Mikro, Simpanan Pelajar, Satu Pelajar Satu Rekening dan program keuangan inklusif lainnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada acara TPAKD award 2020 secara virtual, Kamis (11/12/2020).

Kemudian untuk memperluas akses pembiayaan bagi pengusaha UMKM, OJK juga menginisiasi berbagai terobosan pengembangan ekosistem berbasis digital melalui pengembangan aplikasi seperti KURBali, BWM Digital dan UMKMMU. Keseluruhan upaya ini dikoordinasikan implementasinya di daerah oleh TPAKD.

Baca Juga:   Jumat Pagi, IHSG 'Demam' Terseret ke Zona Merah

“Sejalan dengan harapan Presiden, dalam Rakornas TPAKD ini diluncurkan Roadmap TPAKD 2021-2025 yang yang memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke

Roadmap ini disusun bersama oleh OJK, Kemenko Bidang Perekonomian (Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusif), Kementerian Dalam Negeri dan didukung oleh Asian Development Bank (ADB).

“Sesuai tujuan awal TPAKD, maka roadmap TPAKD mengutamakan sinergi berbagai pihak terkait dalam meningkatkan ketersediaan berbagai produk serta layanan keuangan formal secara konsisten yang juga bertujuan mendorong peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (MS11)