Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Hore ! Tiga Hari Berturut-turut KPK Ciduk Koruptor

×

Hore ! Tiga Hari Berturut-turut KPK Ciduk Koruptor

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA – Kerja keras pihak KPK selama tiga hari berturut-turut, sejak Senin (14/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019) dinihari, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bekerja keras menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) sebanyak tiga kali di sejumlah wilayah.

Berikut adalah tiga OTT yang terjadi selama tiga hari ini:

1. Bupati Indramayu Supendi
Pada Senin malam hingga Selasa dini hari, tim bergerak ke wilayah Indramayu dan Cirebon. Mereka menangkap total delapan orang dalam OTT tersebut. Salah satunya adalah Bupati Indramayu, Supendi. Bupati Indramayu Supendi menaiki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (16/10/2019).

KPK menetapkan Supendi serta tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan kontraktor Carsa sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Dinas PUPR Indramayu dengan mengamankan barang bukti Rp685 juta dan satu unit sepeda lipat.

Selain itu, mereka menangkap Kepala Dinas PUPR Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Wempy Triyono dan staf Bidang Jalan Dinas PUPR Ferry Mulyono.

dari Suap Sepeda hingga Kode Mangga Manis Kemudian, sopir Supendi bernama Sudirjo, ajudan Supendi bernama Haidar Samsayail, pengusaha bernama Carsa AS dan Kepala Desa Bongas bernama Kadir. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, diputuskan hanya empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Supendi, Omarsyah, Wempy dan Carsa.

Baca Juga:   Ini Pledoi Isa Ansyari di Persidangan

“KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Selasa malam.

Supendi, Omarsyah dan Wempy diduga menerima fee berupa uang dan atau barang dari Carsa dengan nilai bervariasi.

Fee itu diberikan demi memuluskan upaya pihak Carsa selaku kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu. Ketujuh jalan itu yakni, pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak. Adapun nilai tujuh proyek jalan itu secara keseluruhan senilai Rp 15 miliar.

SP (Supendi), Bupati, diduga menerima total Rp 200 juta, yaitu Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk THR dan 14 Oktober 2019 sejumlah Rp 100 juta yang digunakan untuk pembayaran dalang acara wayang kulit dan pembayaran gadai sawah,” kata Basaria.

Harta Bupati Indramayu Capai Rp 8,5 Miliar Adapun Wempy diduga menerima fee sebesar Rp 560 juta dalam lima tahap pada bulan Agustus dan Oktober 2019.

“Uang yang diterima OMS (Omarsyah) dan WT (Wempy) diduga juga diperuntukkan untuk kepentingan Bupati, pengurusan pengamanan proyek dan kepentingan sendiri,” kata Basaria. Uang yang diterima Omarsyah dan Wempy itu diduga juga bisa sewaktu-waktu disiapkan dan diberikan untuk kepentingan Supendi. Keempatnya tersangka perkara ini telah ditahan oleh KPK di sejumlah rumah tahanan.

Baca Juga:   Selain Rita Maharani, KPK Juga Panggil Yamitema Laoly

2. Kepala BPJN XII
Pada waktu yang hampir bersamaan, tim penindakan KPK lainnya bergerak di wilayah Samarinda, Bontang dan Jakarta. Mereka menangkap total delapan orang. Salah satunya adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere.

Kemudian, ada pula unsur pejabat pembuat komitmen (PPK), staf balai dan pihak swasta. KPK menduga ada transaksi suap senilai Rp 1,5 miliar terkait paket pekerjaan jalan multiyears di Kementerian PUPR senilai Rp 155 miliar.

“Jadi pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima. Nah uang di ATM itulah yang diduga digunakan pihak penerima.

Diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam. “Yang diamankan di Jakarta itu satu orang, Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII. Sisanya tujuh orang diamankan di Samarinda dan Bontang,” sambung dia.

Febri menjelaskan, 7 orang lainnya sempat diperiksa di Polda Kalimantan Timur. Mereka diterbangkan ke Jakarta pada Rabu pagi tadi.

Diduga Terkait Proyek Jalan Multiyears Rp 155 Miliar KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan tersebut. Hasil OTT akan disampaikan secara rinci lewat konferensi pers. Pihak KPK sendiri belum memberikan informasi kapan tepatnya konferensi pers dilaksanakan.

Baca Juga:   Gara-gara Anak Istri, Dzulmi Eldin Masuk Bui

3. Wali Kota Medan
Sementara itu, ada pula tim penindakan KPK yang bergerak di wilayah Medan pada Selasa malam hingga Rabu dini hari. Walikota Medan, T. Dzulmi Eldin mengaku Pemko Medan belum memiliki anggaran untuk mengelola Gedung Warenhuis.

Dia berharap ada tangan-tangan yang mau mengelola sekaligus melestarikannya. Dia mempersilakan kepada yang ingin mengelola dan melestarikannya, pihaknya akan membuat open bidding (lelang terbuka). Hal itu kembali dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

“Ada tim lain yang ditugaskan di Medan. Dari OTT malam sampai dini hari tadi, total tujuh orang diamankan, yaitu dari unsur Wali Kota, Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan Wali Kota dan swasta,” kata Febri.

Tim KPK juga mengamankan uang lebih dari Rp 200 juta dalam serangkaian OTT tersebut. Febri mengatakan, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan dinas Pemerintah Kota Medan.

“Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut,” kata dia.

KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status hukum dari orang-orang yang diamankan tersebut. Hasil OTT akan disampaikan secara rinci lewat konferensi pers. Pihak KPK sendiri belum memberikan informasi kapan tepatnya konferensi pers dilaksanakan.[kompas]