MEDAN-Pemerintah Kota Medan menggelar tes urine di Ruang Rapat III Balai Kota Medan, Selasa (29/3/2022). Pelaksanaan tes urine yang dilakukan mendadak ini diikuti 125 orang pejabat yang terdiri dari kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bagian serta camat.
Tes yang dilakukan hasil kerjasama Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menindaklanjuti instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai upaya mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemko Medan.
Usai mengikuti tes urine, Kepala BKDPSDM Kota Medan Zain Noval mengatakan, mekanisme pengambilan tes urine ini memang terkesan mendadak. Sebab, Wali Kota berharap pemeriksaan ini dilakukan dengan sebenar-benarnya dan fair.
“Jadi ini dilakukan tanpa adanya rekayasa. Sebab, Pak Wali ingin membuktikan bahwa jajaran pendukung pelaksanaan tugas program kerja beliau, bersih dari penggunaan zat adiktif terutama narkoba. Proses ini kita tunggu sampai dengan selesai dan secara administrasi tim dari BNN akan memberikan resume dan rekomendasi atas hasil dari pemeriksaan tes urine kepada 125 orang tersebut,” kata Noval.
Lebih lanjut Noval menjelaskan, program tes narkoba ini sebenarnya masuk ke dalam visi misi Walikota Medan dan Wakil Walikota yakni untuk menciptakan profesionalisme bagi jajaran ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan guna melayani masyarakat.
“Bagaimana kita bisa melayani masyarakat kalau para aparaturnya terindikasi zat-zat yang terlarang. Kegiatan ini sebenarnya tidak ada indikasi, tetapi memang jadi program rutin Bapak Wali Kota melalui BKD&PSDM. Walikota juga berpesan kepada seluruh jajaran Pemko Medan agar dapat meningkatkan kemampuan profesionalisme dan bersih dari narkoba,” pesannya.
Tes urine ini, kata Noval, tidak hanya dilakukan kepada pejabat struktural dan pimpinan unit kerjanya saja, tapi seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan sebanyak 12.300 orang, termasuk P3K dan PHL yang akan dilakukan secara bertahap di unit kerja masing-masing.
“Untuk hasilnya, kita masih menunggu karena mungkin nanti BNN akan menyurati atau beraudiensi langsung dengan walikota. Mengenai waktunya akan disesuaikan, sebab tidak melalui kita, BKD&PSDM hanya melakukan penyelenggaraan saja. Hasilnya nanti akan disampaikan langsung kepada Pak Wali Kota,” jelasnya.
Terkait sanksi, terang Noval, secara ketentuan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mengamanahkan beberapa sanksi hukuman bagi ASN yang menyalahi atau melanggar ketentuan.
“Secara teknis nanti kita akan berkoordinasi dengan inspektorat, manakala ada dari tes urine ini terindikasi. Namun secara teknis, saya belum bisa menyampaikan saat ini karena nanti BNN akan langsung berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota,” pungkasnya.(MS7)