Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Ini Capaian Kinerja Kejati Sulteng dalam HBA ke-63, Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp201,7 Miliar Lebih

×

Ini Capaian Kinerja Kejati Sulteng dalam HBA ke-63, Berhasil Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp201,7 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini
Kajati Sulteng Agus Salim bersama jajaran sampaikan capaian kinerja dalam rangka HBA yang ke-63

PALU-Masih dalam rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) yang ke-63, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) memaparkan sejumlah capaian kinerja dari Januari hingga Juli 2023 dalam berbagai bidang, termasuk pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, Datun, dan pengawasan.

Paparan capaian kinerja disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Agus Salim,SH,MH didampingi Wakajati Emilwan Ridwan, Aspidum, beserta pejabat lainnya dan Kasi Penkum Mochammad Ronald,SH,MH di kantor Kejati Sulteng,Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Sabtu (22/7/2022).

Diawali dari bidang pembinaan, dari total 119 pegawai, terdiri dari 49 Jaksa dan 70 Tata Usaha (TU). Terdapat usulan promosi jabatan untuk 14 orang, dengan 4 orang untuk eselon III, 6 orang untuk eselon IV, dan 5 orang untuk eselon V. Selain itu, 36 orang pegawai diusulkan mendapatkan kenaikan gaji berkala (KgB) dan 71 pegawai mengikuti Diklat (pendidikan dan pelatihan).

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Minta Ada Posko Bersama di Daerah Rawan

Bidang intelijen, terdapat 3 rencana kegiatan operasi intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Realisasi dari 10 kegiatan mencapai presentase 333,33 persen. Dalam penyuluhan hukum (jaksa menyapa), targetnya adalah 3, tetapi hanya 1 yang terealisasi dengan presentase 33 persen. Sedangkan untuk Penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Sekolah), targetnya adalah 8, tetapi yang terealisasi hanya 3 dengan presentase 37,5 persen.

Di bidang tindak pidana umum, terdapat 24 perkara yang diusulkan diselesaikan melalui keadilan restoratif, dan berhasil menyelesaikan 21 perkara dengan presentase 87,6 persen. Untuk tahapan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari 127 SPDP yang ditangani, 119 di antaranya diselesaikan dengan presentase 93,70 persen. Sedangkan pada tahap I dari 119 kasus yang ditangani, 92 di antaranya diselesaikan dengan presentase 77,31 persen.

Baca Juga:   Keluarga Besar POS Medan Jalin Silaturahmi Dengan Gubsu Edy Rahmayadi

Untuk bidang tindak pidana khusus termasuk didalamnya perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari 10 perkara yang dalam tahap penyelidikan, 2 perkara di antaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan, 6 perkara dalam proses penuntutan dari kejaksaan, dan 2 perkara dari kepolisian. Dalam hal pengembalian kerugian keuangan negara, termasuk barang rampasan, sitaan, denda, dan uang pengganti, telah berhasil diselamatkan dan dipulihkan senilai Rp100 juta.

“Selama periode ini, kejaksaan berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dengan total senilai Rp201,7 miliar lebih, dengan rincian penyelamatan sebesar Rp201,4 miliar dan pemulihan sebesar Rp298,3 juta,” papar Agus Salim.

Sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara, dari 2 perdata litigasi yang ditangani, semuanya diselesaikan dengan presentase 100 persen. Namun, dari 5 pendampingan hukum, masih ada yang dalam proses, begitu juga dengan 10 pelayanan hukum yang masih dalam proses.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Hadiri Penyerahan DIPA dan TKDD Tahun Anggaran 2023

Di bidang pengawasan, terdapat 5 laporan pengaduan (lapdu) yang masuk, ditambah 1 lapdu yang tersisa dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 3 dihentikan dan 1 masih dalam proses.

Terakhir, dalam hal penjatuhan hukuman disiplin, 3 pegawai menerima hukuman, yaitu 1 jaksa dengan hukuman ringan, 1 TU dengan hukuman sedang, dan 1 jaksa dengan hukuman berat. Jenis perbuatan yang menyebabkan hukuman disiplin adalah 2 jaksa melakukan penyalahgunaan wewenang dan 1 TU melakukan perbuatan tercela.