mediasumutku.com | ASAHAN-Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Anggaran 2020, dalam rapat paripurna istimewa, Rabu (16/6/2021).
“Laporan keuangan ini sebelumnya telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan dilakukan dalam dua tahap. Dimana, dalam setiap tahapnya dilakukan secara langsung dengan tatap muka, untuk mendapatkan keyakinan kewajaran atas penyajian LKPD,” kata Bupati Asahan, Surya saat menyampaikan laporannya.
Sementara itu, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sendiri telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara dengan memperoleh hasil predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan hasil ini sudah yang ke empat kalinya di peroleh Kabupaten Asahan.
Dikatakannya, keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2020 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 41.926.162.054,20.
Didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Tunjangan Profesi Guru, Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Surya menyebutkan, adapun realisasi APBD tahun anggaran 2020 yakni, Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain, Pendapatan Asli Daerah yang sah, di anggarkan setelah Perubahan sebesar Rp 206.509.375.842,28 dengan realisasi sebesar Rp 159.308.333.491,94 atau mencapai 77,14 persen dari yang dianggarkan.
Pendapatan Transfer yang terdiri dari, Transfer Pemerintah Pusat dan Transfer Pemerintah Propinsi pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 1.177.671.644.326,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.154.853.876.565,00 atau mencapai 98,06 persen dari anggaran yang telah ditetapkan dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah pada tahun anggaran 2020 setelah perubahan dianggarkan sebesar Rp 313.930.554 394,00 dengan realisasi sebesar Rp 313.375.351.768,60 atau mencapai 99,82 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.
Capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah pada tahun 2020 terdiri dari, Belanja Operasi yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dengan realisasi sebesar Rp 1.131.523.138.340,38 atau 92,33 persen dari anggaran sebesar Rp.1.225.506.277.363,50.
Kemudian, Belanja Modal yang terdiri dari Belanja Tanah, Belanja Peralatan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan Irigasi dan Jaringan dan Belanja Aset Tetap Lainnya dengan realisasi sebesar Rp 146.983.023.065,25 atau 93,77 persen dari anggaran sebesar Rp 156.741.312.747,22.
Belanja Tak Terduga dengan realisasi sebesar Rp 49.621.502.767,60 dari anggaran sebesar Rp 58.280.517.421,00 atau 85,14 persen dari anggaran yang di tetapkan, Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah, Transfer Bantuan Keuangan Ke Desa dan Transfer Bantuan Keuangan lainnya, dengan realisasi sebesar Rp 275.053.062.758,00 atau 99,99 persen dari Anggaran sebesar Rp 275.075.685.300,00.
Dari sisi Penerimaan Pembiayaan Daerah dari Anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 19.992.218.269,44 dengan realisasi sebesar Rp 20.069.327.159,89 atau mencapai 100,39 persen.
Selanjutnya, untuk Pengeluaran pembiayaan dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 2.500.000.000.00 dengan realisasi sebesar Rp. 2.500.000.000,00 atau mencapai 100 persen yang merupakan Penyertaan Modal Kepada PT Bank Sumut.
Bupati Asahan juga menyampaikan, selama periode tahun 2020 Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Pemerintah Kabupaten Asahan per 31 Desember 2020 sebagaimana dituangkan dalam Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Kabupaten Asahan adalah sebesar Rp 41.926.162.054. (MS10)