mediasumutku.com | JAKARTA – Menyikapi beberapa kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta dan Bandara Kualanamu Deli Serdang, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak memberikan pernyataan resmi terkait hal tersebut.
“Kasus masuknya Warga Negara India yang berhasil masuk ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia,” kata Leo Simanjuntak dalam siaran persnya, Kamis (29/4/2021).
Atas kejadian ini, kata Leo, Jaksa Agung memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakannya secara profesional, komprehensif, dan tuntas.
“Apabila terbukti bersalah agar dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan tersebut diatas sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia,” tandasnya.
Kejaksaan, kata mantan Wakajati Papua Barat ini akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.