mediasumutku.com | JAKARTA – Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah merekomendasikan sejumlah pembatasan kegiatan sosial masyarakat yang lebih intensif dalam dua pekan ke depan. Rekomendasi tersebut dia paparkan dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
Menurutnya, pelaksanaan PPKM Mikro di level terkecil juga harus diikuti dengan pelaksanaan PPKM di level kabupaten dan kota. Hal ini menyusul melonjaknya kasus aktif Covid-19 di Indonesia.
Salah satunya adalah dengan meminimalisir jumlah pekerja yang datang ke kantor hanya 25% dan work from home (WFH) 75%. Sedangkan di pabrik maksimal hanya 25% pekerja dengan sistem kerja shift.
“Kapasitas pekerja 75% WFH, hanya 25% yang bekerja dari kantor, pemantauan ketat harus dilakukan juga pada fasilitas umum,” ujar Dewi Nur Aisyah, Minggu (20/06/2021)
Dewi juga merekomendasikan pembatasan sarana transportasi dengan menerapkan kembali sistem ganjil-genap. Kemudian pada transportasi umum dibatasi sebanyak 25% serta jam operasionalnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Mengenai kegiatan kemasyarakatan, Dewi mengatakan untuk menyesuaikan terhadap wilayah zonasi. Adapun hal ini khususnya mengenai jam operasional mal dan kafe yang dibatasi sampai pukul 18.00 WIB.
“Ini disesuaikan dengan jam operasional zonasi, terkait dengan jam operasional mal, kafe, pasar pagi dan malam, dan toko juga harus dibatasi. Tidak boleh ada dine in untuk kafe,” sambungnya
Sementara untuk tempat peribadahan dibatasi sebanyak 50% dan menerapkan protokol kesehatan di luar zona merah. Kemudian tempat pendidikan serta tempat hiburan harus ditutup selama dua pekan ke depan.
“Zona merah tidak sama sekali dilakukan ibadah di sana, sementara untuk tempat pendidikan termasuk hiburan jika dimungkinkan untuk ditutup maka disesuaikan oleh masing-masing daerah,” ujarnya
“Intinya adalah dua pekan ke depan adalah masa yang sangat penting yang sedemikian rupa agar tidak menjadi lonjakan kembali.” pungkas Dewi.
Untuk memenuhi hal ini, Dewi menyarankan sinergitas dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah guna menjalankan fungsinya masing-masing. Lebih lanjut penindakan disiplin satgas di daerah juga harus lebih tegas.