PADANGSIDIMPUAN – Menindak lanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Nomor 188.54/39/INST/2021, tertanggal 30 Agustus 2021 tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dimasa Pandemi Corona Virus Desease 19 di Sumut, Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution SH, mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 188.45/3940/2021, tertanggal 2 September 2021, tentang pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka terbatas dimasa Pandemi Corona Virus Desease 19 di Kota Padangsidimpuan.
Adapun point utama dalam surat edaran tersebut yaitu :
a. memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga
satuan pendidikan, b. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau, c. pembelajaran jarak jauh.
Kegiatan pembelajaran pada Satuan Pendidikan (PAUD,TK/RA,SD/ MI,SMP/MTs,SMA/MA dan SMK) dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk: 1.SDLB,MILB,dan SMPLB maksimal62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas, dan 2. PAUD,TK dan RA maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
b. memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan,
c. kantin tidak diperbolehkan dibuka dan warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/ minuman dengan menu gizi seimbang,
d. siswa yang terpapar COVID-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol,
e. apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar COVID-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas,
f. jumlah jam pelajaran tatap muka terbatas diatur sebanyak 2 (dua) kali seminggu dan 2 (dua) jam per hari dengan durasi 60 (enam puluh) menit,
g. kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin,
h. setiap rombongan belajar (kelas) maksimal diikuti 25% (dua puluh lima persen) siswa dengan prinsip belajar secara
bertahap,
i. Khusus pada satuan pendidikan yang berada di Kelurahan Desa zona merah tidak dibenarkan belajar belajar tatap muka
terbatas dan untuk sementara sekolah tersebut ditutup selama Lima hari
j. Bagi siswa yang tarpapar COVID-19 pada satuan pendidikan dilakukan tracing kontak erat,
k. Dalam program belajar mengajar diterapkan kurikulum darurat, k. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas menjadi tanggungjawab unsur Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Forkopimda, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimguan Cahang Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan Kemenag Kota Padangsidimpuan dan Satuan Pendidikan sesuai
dengan Peraturan Perundang- undangan dan kewenangan masing- masing.
Orang tua/wali peserta didik dapat memilih Pembelajaran Tatap Muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Pemerintah Kota, Dinas Pendidikan, Cabang Dinas Pendidikan Sidimpuan, Kemenag Padangsidimpuan dan Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran sebagai dimaksud dalam Diktum KESATU.
Dalam hal berdasarkan hasi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dan/atau ditemukan kasus Covid-19 di satuan Pendidikan, maka pemerintah, Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Cabang Dinas Pendidikan Sidimpuan, Kemenag Kota Padangsidimpuan dan Kepala Satuan Pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka
terbatas di satuan pendidikan.
Dalam hal satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan pelaksanaan pembelajaran dimaksud dalam Diktum KEDUA maka penyelengganaan pembelajaran pada satuan pendidikan mengarah pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020. Nomor 737 Tahun 2020,Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020. Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(COVID-19). (Heri)