Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Ini Terobosan Fajar Syah Putra Selama Kajari Cirebon Dan Akhirnya Promosi Jadi Aspidsus Kejati Banten

×

Ini Terobosan Fajar Syah Putra Selama Kajari Cirebon Dan Akhirnya Promosi Jadi Aspidsus Kejati Banten

Sebarkan artikel ini
Fajar Syah Putra

mediasumutku.com | CIREBON – Fajar Syah Putra,SH,MH setelah bertugas satu tahun lebih sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon mendapat promosi jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Tinggi Banten. Posisi Kajari Cireon akan diisi oleh Yudhi Kurniawan, SH, MH yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangli di Bangli.

Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/10/2023), mantan Kajari Karo ini sejak dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon di Sumber sudah banyak melakukan upaya penegakan hukum termasuk upaya pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penerangan hukum.

Untuk upaya pencegahan, kata Fajar, Kejari Cirebon membuat MoU dengan seluruh Desa se-Kabupaten Cirebon sebanyak 412 Desa. Melakukan penyuluhan setiap minggu dengan menggunakan sarana Zoom. Ada juga kegiatan office tour yang merupakan pengenalan Kejaksaan kepada anak sekolah yang dilaksanakan setiap hari Selasa, dimana Kejari Cirebon menerima kunjungan anak sekolah dari mulai tingkat SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Cirebon.

Baca Juga:   Tahun Ini, Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Ibadah Haji

“Ketika berbicara tentang barang bukti, barang bukti yang ada harus ditata sedemikian rupa agar mudah untuk registerya, terutama perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sangat rawan disalahgunakan. Itu sebabnya, pertama kali bertugas di Kejari Cirebon pun saya langsung menanyaka keberadaan barang bukti yang ada,” tegasnya.

Berkaitan dengan barang bukti, kata mantan Kabag TU Kejati Kalimantan Timur ini agar cepat diselesaikan. Ia berharap ke depan Kejari Cirebon zero tunggakan barang bukti.

“Untuk barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) agar segera dimusnahkan. Karena, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas dari Kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga tidak terjadi lagi adanya tunggakan barang bukti,” katanya.

Baca Juga:   Akhyar Pimpin Operasi Penertiban dan Sosialisasi Tentang Wabah virus corona di Medan Marelan

Barang bukti pun tidak selalu dimusnahkan, lanjutnya. Untuk barang bukti yang memiliki nilai ekonomis, seperti kendaraan bermotor bisa jadi aset negara. Kemudian barang bukti rampasan kalau sudah berkekuatan hukum tetap agar segera dikembalikan kepada pemiliknya.

Saat dikonfirmasi terkait promosi jabatan yang akan ia emban, Fajar Syah Putra menyampaikan akan segera melakukan adaptasi dengan suasana kerja yang baru.

“Doakan ya biar saya tetap menjalankan amanah sebagai aparat penegak hukum tetap berjalan dan bekerja sesuai dengan aturan dan berada di koridor yang benar,” tandasnya.