warga mendesak agar dihentikan segala bentuk intimidasi dan iming-iming terhadap warga pinggiran sungai
Medan, Mediasumutku.com – Imbauan melalui surat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Pemko Medan dinilai mengintimidasi warga pinggiran sungai. Surat tersebut mendapat reaksi dari aliansi warga sungai, mereka menuntut kejelasan surat Dinas PKP2R Pemko Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Dinas PKP2R Pemko Medan, Kamis (19/9/2019) mengeluarkan surat bernomor 640/4520/DPKPPR/IV/19. Surat tertanggal 25 April 2019 itu ditujukan kepada penanggungjawab bangunan di tepi sungai Deli, Bederah dan Babura.
Isi surat yang diteken Kadis PKP2P Kota Medan Benny Iskandar itu berisi tiga hal, di antaranya meminta agar para pemilik bangunan membongkar sendiri bangunannya. Jika tak digubris, pihak PKP2P akan mengambil tindakan atau warga akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Merespon hal tersebut, masyarakat pun langsung membentuk Aliansi Warga Sungai Bederah, Deli dan Babura (AWAS BEDEBAR). Aliansi itu merupakan kesepakatan antara warga pinggiran sungai yang bertemu dengan sejumlah aktivis di Yayasan Pusaka Indonesia.
AWAS BEDEBAR yang digawangi pakar agraria Edy Ikhsan itu langsung menyikapi kebijakan Dinas PKP2P. Di antaranya mempertanyakan tujuan serta kejelasan tentang surat tersebut.
“Ini tak pernah disosialisasikan kepada warga. Dan jika pun ini harus ada pembongkaran, aliansi ini menuntut kesetaraan dan keadilan agar semua bangunan yang dinilai menyalahi sempadan sungai untuk dibongkar juga,” tegas Edy Ikhsan.
Kemudian, sambung Edy Ikhsan, warga mendesak agar dihentikan segala bentuk intimidasi dan iming-iming terhadap warga pinggiran sungai.
“Sebab ini memancing hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Jika intimidasi ini terus berjalan, maka ini akan merugikan kita semua,” kata Edy Ikhsan.
Selain itu, tuntutan tersebut akan dituangkan dalam surat dan ditujukan kepada Dinas PKP2R Pemko Medan. Pihaknya juga akan melayangkan surat kepada Pimpinan DPRD Medan guna mempertanyakan kejelasan surat Kadis Beny Iskandar.
Sebelumnya, Budi Labosude, seorang perwakilan masyarakat Sungai Deli memaparkan adanya intimidasi yang didapat khususnya warga Kampung Aur.
“Ada intimidasi dari beberapa oknum yang tidak kami kenal. Ada juga tiba-tiba datang segerombolan orang mengukur-ukur di kampung kami. Pernah juga datang dari BPN Pusat, Kementerian PU yang mengaku meninjau tanpa pernah bersosialisasi kepada warga,” terang Budi.
Bahkan menurut Budi ada oknum Bank dan gerombolan orang yang tiba-tiba datang ke Kampung Aur tanpa tujuan yang jelas.
“Ini semua mengintimidasi warga kami. Dan kami hanya bisa mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan. Kami tidak tahu mau mengadu ke mana. Kami pun akhirnya mengadu kepada Bang Edy Ikhsan yang kami anggap bisa menjadi harapan kami,” beber warga Kampung Aur.
Di tempat yang sama, perwakikan warga pinggiran Sungai Babura Rahmatsyah mengatakan, kepala lingkungan setempat juga telah mengukur lokasi di sekitar pinggiran sungai.
“Setiap kami tanya mereka mengaku tak tahu. Bahkan lurah gang ada di Kecamatan Medan Petisah pun mengaku tak tahu,” kata Rahmatsyah.
Menurut Rahmatsyah, ada hal yang ditutup-tutupi Pemko Medan terkait pengukuran dan rencana pembongkaran itu.
“Apalagi jika dikaitkan dengan isu tol dalam kota dan sebagainya. Tentu ketidaktahuan itu ironis,” tandas Rahmatsyah.
Menyikapi hal itu, Kordinator BPH KontraS Sumut Al Amin Lubis mengatakan Pemerintah Kota Medan harus melakukan sosialisasi terkait rencana penertiban warga pinggir sungai sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
“Untuk apakah pembongkaran itu. Apakah untuk jalan tol atau apa. Dan jika pembongkaran ini murni untuk menegakkan aturan, maka Kantor Walikota Medan juga harus dibongkar karena melanggar aturan,” tegas Al Amin.
Turut hadir dalam aliansi ini antara lain Direktur Elsaka Bekmi Silalahi, Direktur Yayasan Pusaka Indonesia OK Harianda Syahputra, Direktur YEL Kusnadi Oldani, Direktur PEKAT Muslim, Direktur PARAS Khairul Gondrong, Pegiat Sosial Rizanul Arifin dan Perwakilan Kantor Advokat PTRP. (MS2/MS2)