Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Jaksa Depok Tak Kasih Ampun! Kontraktor Pengemplang Pajak Hingga Rp2 Miliar Diinapkan di Penjara

×

Jaksa Depok Tak Kasih Ampun! Kontraktor Pengemplang Pajak Hingga Rp2 Miliar Diinapkan di Penjara

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | DEPOK-Kejaksaan Negeri Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum perpajakan dengan menahan tersangka Andi Muchtar, seorang direktur perusahaan konstruksi yang diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467.

Menurut Kasi Intel Kejari Depok Arief Ubaidillah, bahwa kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat dan akhirnya diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Andi Muchtar, lahir di Jakarta pada 1 Agustus 1982, merupakan Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Depok, Jawa Barat.

Menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, lanjut Arief Ubaidillah PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.

Baca Juga:   125 Paket Sembako untuk Keluarga Tak Mampu Dibagikan PKK Asahan

“Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467,” paparnya.

Tersangka kini ditahan di Rutan Cilodong untuk 20 hari ke depan, dan jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut.

Kasi Intel Depok menyebutkan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara serta melalui seksi intelijen akan melakukan upaya perbaikan sistem dan peningkatan pemahaman hukum dengan seluruh stakeholder sebagai upaya pencegahan tindak pidana perpajakan diwilayah Depok berkolaborasi dengan seluruh stakeholder.

Baca Juga:   Ini Rincian Aliran Modal Asing Keluar dari RI Tembus Rp148 Triliun