Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineMedanPolitikSumut

Jalan Sampali Dipersempit Menjadi 2 M, DPRD Medan Bersama Dinas SDABMBK Turun ke Lokasi

×

Jalan Sampali Dipersempit Menjadi 2 M, DPRD Medan Bersama Dinas SDABMBK Turun ke Lokasi

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN-Komisi 4 DPRD Medan sahuti keluhan warga Jalan Sampali Kelurahan Pandau Hulu II , Selasa (5/9/2023).Saat di lokasi, anggota dewan menyerap dan memfasilitasi aspirasi warga terkait keberatan warga dengan pelebaran parit berdampak penyempitan badan jalan.

Peninjauan dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST MH bersama Wakil Ketua Komisi Rudiawan Sitorus, Daniel Pinem, Paul Mei Anton Simanjuntak, David Roni Sinaga, Dedy Aksyari Nasution dan Edwin Sugesti Nasution. Hadir bersama dewan, Kabid Drainase SDABMBK Gibson Panjaitan, mewakili Dishub Kota Medan Ricat dan disambut ratusan warga.

Setelah mendengarkan keberatan warga yang diwakili Gunawan terkait rencana pelebaran parit. Haris Kelana Damanik ST MH merekomendasi rencana pelebaran parit dilaksanakan namun diatas parit ditutup dan dapat difungsikan badan jalan.

Baca Juga:   Terkait Bangunan Liar Berdiri Permanen Di Tanjung Mulia, Ini Tanggapan Anggota DPRD Medan

Menurut Gunawan, Jalan Sampali merupakan jalan alternatif yang padat difungsikan warga. Bila dilakukan pelebaran parit dan berdampak penyempitan badan Jalan Sampali yang sebelumnya 4,5 meter menjadi 2 meter dinilai sangat berdampak negatif kepada warga.

Akibatnya, badan jalan menyempit dan macet, usaha warga menjadi jadi tutup. Dengan lebar badan jalan menjadi 2 meter akan susah dilintasi, seperti akses mobii besar seperti mobil kebakaran dan ambulance tidak bisa masuk.

Pada kesempatan itu, menyikapi aspirasi warga Paul Mei Anton Simanjuntak mengutarakan proyek perbaikan parit sangat bagus tetapi harus mengakomodir kepentingan warga. Maka karena berdampak penyempitan badan jalan sehingga nantinya macet padat patut disoal warga.

“Ini konsep yang salah dan perencanaan yang kurang matang,” imbuh Paul Simanjuntak.

Baca Juga:   Musa Rajekshah: Meraih Prestasi Tidak Bisa Instan

Dikatakan, penyempitan badan jalan sama halnya pelanggaran Undang undang jalan. Maka itu perlu dikaji ulang agar tidak bermasalah dikemudian hari.

Hal serupa disampaikan David Roni Ganda Sinaga, menyebut agar Pemko Medan jangan memaksakan kehendak namun tetap mempertimbangkan keluhan warga. Untuk itu David berharap agar rencana proyek dapat dikaji ulang.

“Proyek lampu pocong aja bisa batal, kita harapkan proyek ini juga dikaji ulang. Pemko tidak boleh tangan besi memimpin Kota Medan ini. Mari dengarkan aspirasi warga dan diskusi apa solusi terbaik,” pintanya.

Begitu juga pendapat yang disampaikan Daniel Pinem, Pemko Medan tetap mengakomodir kebutuhan masyarakat. Kendati dilakukan pembuatan parit dapat menutup dengan permanen sehingga diatasnya dapat difungsikan badan jalan.

Baca Juga:   DPRD Medan Ingatkan Imigrasi Fokus Awasi Pengungsi

Sedangkan anggota lainnya Edwin Sugesti Nasution mengatakan, aspirasi warga kiranya menjadi pertimbangan Pemko Medan.