MediasumutkuIJAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat menolak gugatan perdata First Travel yang meminta agar aset milik bos First Travel Andika Surachman tidak disita negara dan aset tersebut segera dikembalikan kepada calon jamaah yang gagal berangkat ke tanah suci Makkah.
Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, mengatakan pihak penggugat yang tidak terima dan kecewa dengan putusan tersebut, bisa melakukan upaya hukum kembali dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Jawa Barat.
Setelah ditunda dan bermusyawarah Majelis pada pekan kemarin, majelis hakim PN Depok akhirnya membacakan putusan dan hasilnya menolak gugatan perdata First Travel. Namun dalam putusanya ada perbedaan pendapat (Dissenting Opinion) diantara majelis hakim.
Sidang gugatan perdata First Travel ini digelar di ruang utama Cakra dengan Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi didampingi Hakim Anggota Yulinda Trimurti Asih Muryati dan Nugraha Medica Prakasa.
“Mengadili dalam eksepsi menolak turut tergugat seluruhnya. Penggugat dikenakan biaya perkara yang sampai saat ini Rp815 ribu,” kata hakim ketua Ramon Wahyudi dalam persidangan di PN Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
Hakim menilai gugatan yang dilayangkan Anny Suhartaty, Ira Faizah, Devi Kusrini, Zuherial, dan Ario Tedjo Dewanggono cacat formil karena penggugat tidak bisa menguraikan apakah gugatan itu dilayangkan oleh jemaah atau oleh agen travel.
“Menimbang bahwa uraian pertimbangan di atas dan fakta hukum, maka majelis hakim melihat ada penggugat yang tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu, penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5 tidak memiliki kedudukan sah dalam hukum untuk mewakili jemaah 3.275 sehingga majelis hakim menilai gugatan ini cacat formil,” ucap hakim anggota Nugraha Medica Prakasa.(ms4/Okezone)