Mediasumutku.com | Jakarta : Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak pembuat atau penyebar informasi bohong atau hoaks terkait dengan kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Instruksi itu tertuang dalam surat Telegram (TR) bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 per tanggal 4 April 2020. Aturan itu merupakan pelaksanaan tugas Bareskrim Polri terkait perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan dalam rangka penegakan hukum di dunia maya.
“Penyebaran hoaks terkait Covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi wabah Covid-19,” kata Listyo kepada Okezone, Minggu (5/4/2020).
Selain itu, Bareskrim Polri juga mengantisipasi adanya kejahatan siber lainnya yang berpotensi terjadi saat penanganan corona. Di antaranya adalah, ketahanan akses data internet selama masa darurat, penghinaan kepada penguasa/Presiden dan pejabat pemerintah.
Lalu, praktik penipuan penjualan alat kesehatan secara online, seperti masker, Alat Pelindung Diri (APD), antiseptik, obat-obatan dan disinfektan. Dan pihak-pihak yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan dan atau menghalangi.
Oleh sebab itu, untuk menghindari kejahatan Siber, Bareskrim Polri akan melakukan beberapa langkah, antara lain, kordinasi dengan penyedia jasa internet, berikan akses ke penyedia jasa internet yang akan melakukan perawatan rutin.
Kemudian, beri dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat dalam menanggulangi Covid-19. Melakukan kampanye untuk perang terhadap Cyber Crime.