Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Kantongi Narkoba, Pemuda Ditangkap di Gang Sempit

×

Kantongi Narkoba, Pemuda Ditangkap di Gang Sempit

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | Tanjungbalai-Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai membekuk Robi (26) di salah satu gang sempit, tepatnya di jalan Mulia Lingkungan IV, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Rabu (12/8/2020) sekitar pukul 16.30 WIB. Robi ditangkap karena mengantongi paket narkoba dari saku celananya.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, menyebutkan, saat di interogasi, tersangka mengakui, narkotika tersebut memang miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada para pembeli yang datang padanya. Adapun barang bukti yang disita dari tangan Robi yakni, tujuh bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,26 gram.

Selain itu, satu unit handphone android merek samsung warna hitam, satu kotak kaleng permen warna merah muda, satu plastik berisi satu lembar kertas tisu dan sepuluh plastik klip kosong turut diamankan.

Baca Juga:   Terkait Kematian Hakim PN Medan, Sudah 48 Saksi Diperiksa

“Disita juga uang tunai Rp 420 ribu yang diduga keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu,” sebutnya.

Dahlan mengatakan, tersangka beserta barang bukti lalu diboyong ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat(2) UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan atau maksimal paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (MS10)