mediasumutku.com| SERGAI- Dalam rangka mensosialisasi Undang-undang Cipta Kerja di kabupaten Serdang Bedagai, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang mengunjungi Hendy Eng selaku pengusaha ikan asap di Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (15/10/2020).
Pada kesempatan tersebut AKBP Robin meluruskan 12 hoax terkait UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang akhir-akhir ini ramai dilakukan penolakan oleh kaum buruh yang sengaja di ciptakan oleh oknum tidak bertanggung jawab bermaksud untuk membuat kegaduhan di Indonesia.
Kapolres menjelaskan, adapun tujuan UU Cipta kerja itu untuk memulihkan ekonomi nasional, dengan penyederhanaan birokrasi sehingga meminimalisir pejabat untuk melakukan korupsi dan menarik para investor untuk investasi di Indonesia.
“UU Cipta kerja ini tujuannnya menyederhanakan birokrasi, sehingga para investor mau melakukan investasi dan melindungi para karyawan serta tanpa mengurangi hak para buruh,” bilang Kapolres.
Sementara itu, Handy eng selaku pengusaha ikan asap di Kota Galuh menyampaikan, ucapan terima kasih atas kunjungan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang yang mana sudah memberikan masukan tentang UU cipta Kerja,”tutupnya. (MS6)