Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimNasional

Kasus Kebocoran 279 Juta Data Warga RI, Polri akan Panggil Dirut BPJS Kesehatan

×

Kasus Kebocoran 279 Juta Data Warga RI, Polri akan Panggil Dirut BPJS Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto/int

mediasumutku.com|JAKARTA-Pihak Kepolisian turun tangan untuk menyelidiki dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia yang masih ramai dibicarakan di media sosial.

Bareskrim Polri pun berencana memanggil Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc, Ph.D.

“Sejak isu bergulir, saya sudah perintahkan Dirtipidsiber untuk melakukan lidik hal tersebut,” ujar Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto.

Kabareskrim menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga tengah mempersiapkan legalitas pelaksana anggota di lapangan. Kemudian juga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kependudukan, dan BPJS sedang mendalami dugaan kebocoran jutaan data penduduk warga negara Indonesia (WNI) tersebut.

Baca Juga:   Jamwas Ali Mukartono Inspeksi Pimpinan ke Kejati Sulteng, Pastikan Tugas dan Fungsi Pimpinan Berjalan Sesuai Harapan

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber atau Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi, S.I.K., mengatakan, Dirut BPjS akan dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (24/5) pekan depan.

Dirut BPJS Kesehatan itu dipanggil untuk diklarifikasi terkait pihak-pihak siapa saja yang mengoperasikan data pribadi warga pada database BPJS Kesehatan dan klarifikasi sebagai langkah penyelidikan awal terhadap kasus ini.

“Konfirmasi siapa yang mengoperasikan data digital forensik,” ungkapnya.

Sebelumnya, sebuah akun dalam forum gelap internet mengaku memiliki data 200 juta penduduk Indonesia yang dijual di dalam forum tersebut. Pelaku penjual data tersebut mengeklaim isi data berisi NIK, nomor telepon, hingga alamat tercantum dalam folder data tersebut. Dalam sebuah tangkapan layar, pelaku mengatakan bahwa sumber data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan. (ms7)

Baca Juga:   Kejati Sumut Kembali Hentikan 2 Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif