mediasumutku.com | JAKARTA – Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Benny Tjockrosaputro alias BTS, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (17/5/2021) mengatakan dua bidang tanah yang disita berlokasi di Bandung, Jawa Barat.
Aset yang disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa dua bidang tanah dan bangunan.
“Di atas ada bangunan yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung,” kata Leonard.
Menurut Leonard, penyitaan dua bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan izin dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.
Pada pokoknya, pengadilan memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan.
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus itu bernomor: 16/Pen.Pid.Sus/TPK/2021/PN.Bdg tanggal 30 April 2021.
Aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka BTS, ialah satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 131.
Lahan seluas 1.405 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung itu di bawah pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.
Berikutnya, sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 meter persegi di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak atas nama PT Gita Adhitya Graha.
Aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut selanjutnya akan ditaksir, atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Itu untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya,” kata Leonard.
Hingga kini nominal sementara nilai aset yang telah disita dari para tersangka lebih dari Rp11 triliun.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.
Kerugian negara pada kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri.
Kemudian Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja dan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008—Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Selain itu, Direktur PT Asabri periode 2013—2014 dan 2015—2019 Hari Setiono.
Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012—Januari 2017 Ilham W. Siregar, dan Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Lalu Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.
(MS9/Rel)