Scroll untuk baca artikel
Medan

Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Kereta Api Capai 30 Kasus

×

Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang Kereta Api Capai 30 Kasus

Sebarkan artikel ini
mediasumutku.comlMEDAN-
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regionak I SU mencatat, sejak Januari hingga November 2020, jumlah kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api sebanyak 30 kasus.
Dari jumlah kecelakaan itu, korban yang meninggal dunua sebanyak 3 orang, luka berat 1 orang, dan luka ringan sebanyak 20 orang.
Mahendro Trang Bawono, Manager Humas PT KAI Divre I SU menyebutkan, masih tingginya kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang, dikarenakan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.
“Untuk itu, PT KAI akan terus mengoptimalkan sosialisasi di perlintasan sebidang. PT Kereta Api Indonesia Divre I SU mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Mahendro saat sosialisasi di Pelintasan Sebidang, yakni JPL 04, jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (28/11/2020).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, PT KAI turut menggandeng stakeholders perkeretaapian Medan dan pecinta Kereta Api, TNI dan jajaran PT KAI Divre I Sumut. Turut serta juga mensosialisasikan, Kepala Bidang Perkeretaapian dan Pengembangan Dinas Perhubungan Sumatera Utara, Agustinus Panjaitan.
Selain membagian stiker dan masker, sosialisasi juga dilakukan dengan membentangan spanduk dan poster berisi himbauan-himbauan kepada pengguna jalan. Tidak hanya itu, saat sosialisasi juga diberikan sekuntum bunga mawar untuk para pengendara yang melintas.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan. Dengan begitu, dapat meminimalisir angka kecelakaan di perlintasan sebidang,” ucap Mahendro.
Kabid Perkeretaapian dan Pengembangan Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, sosialisasi disiplin lalu lintas di perlintasan sebidang sangat penting dilakukan. Ini sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat pengguna jalan supaya lebih tertib berlalu lintas.
“Apalagi kecelakaan di perlintasan sebidang mencapai 30 kasus sampai November. Itu jumlah yang tinggi menurut kami. Ini perhatian serius kita bersama, khususnya pihak PT KAI” katanya.
Dikatakannya, keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang ini tidak hanya menjadi tanggungjawab PT KAI, tapi juga menjadi kewajiban pemerintah daerah.
“Kita punya tanggungjawab masing-masing. Pemda punya tanggungjawab juga untuk menosialisasikan tentang perlintasan sebidang. Kita juga melengkapi fasilitas keselamatan sebelum dan sesudah perlintasan sebidang. Untuk menjaga keamanan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga. Intinya, untuk keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang ini kita punya semangat yang sama,” ujarnya.
Hingga kini, jumlah perlintasan sebidang di wilayah Divre I SU sebanyak 353 perlintasan. Diantaranya, perlintasan sebidang resmi 92 titik dan liar 252 titik. Sedangkan untuk pelintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass sebanyak 9 titik.
Mahendro menambahkan, pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Maka dari itu pintu pelintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” kata Mahendro. (MS7/foto:MS)
Baca Juga:   Praktisi Hukum Minta Ombudsman RI Transparan dalam Seleksi Kaper