Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrim

Kejagung Endus Aset Tersangka Jiwasraya di Singapura

×

Kejagung Endus Aset Tersangka Jiwasraya di Singapura

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Jakarta : Kejaksaan Agung menginventarisasi negara-negara yang diduga menjadi penyimpanan aset milik tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Negeri jiran Singapura salah satu lokasi aset milik tersangka.

“Singapura salah satunya. Ada juga di Eropa dan Asia,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Februari 2020.

Febrie menambahkan, pelacakan aset milik tersangka Jiwasraya melibatkan berbagai instansi. Tim Pelacakan Aset (TPA) Kejagung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Tim serius akan terus melacak (aset tersangka),” tuturnya.

Baca Juga:   Menjadi Andalan dan Pilihan Masyarakat, Asuransi Astra Raih Penghargaan Jawa Pos 7 Most Popular Brand of The Year 2024

Kejagung menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka ialah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; dan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartoni Tirto. Teranyar, Benny dan Heru ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Baca Juga:   Wabup Sergai Puji Kontribusi dan Sinergi Forum TJSLP Bangun Kabupaten