MEDIASUMUTKU.COM | GUNUNGSITOLI – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan terkait Perkara Tipikor Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo Tahun Anggaran 2022 dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Antara lain terhadap terpidana SKZ dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan Selasa (12/11/2024) terpidana SKZ telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp451.840.345 ditambah dengan denda sebesar Rp50 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang,SH,MH didampingi Kasi Intel Sulaiman Rifai H,SH dan Kasi Pidsus dalam siaran persnya, Rabu (13/11/2024) menyampaikan bahwa selain terpidana SKZ, ada juga terpidana AB dengan putusan penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
“Kemudian ada terpodana JHEN dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta,” papar Parada Situmorang.
Terpidana SKZ, AB dan JHEN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum Para terpidana terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Terpidana SKZ,AB dan JHEN dihukum untuk membayar denda masing-masing Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1.074.532.345. Dan, pada hari ini juga Selasa (12/11/2024) akan menyetorkan yang tersebut ke kas Negara sebesar Rp1.124.532.345,” paparnya.