Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Kepala Sekolah dan Pengawas Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMP N 5 Lahewa

×

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Kepala Sekolah dan Pengawas Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan USB SMP N 5 Lahewa

Sebarkan artikel ini
Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Sihene’Asi Kabupaten Nias Utara Kecamatan Lahewa Tahun Anggaran 2017.

mediasumutku.com | GUNUNGSITOLI-Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Sihene’Asi Kabupaten Nias Utara Kecamatan Lahewa Tahun Anggaran 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Sulaiman Rifai, SH dalam siaran persnya, Rabu (13/9/2023) membenarkan telah menerima kedua tersangka dan barang bukti dugaan korupsi Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa pada Tahun 2017 yang berasal dari APBN Tahun 2016, Anggaran Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sebesar Rp.2.611.512.000,-.

Baca Juga:   Dugaan Korupsi Rp1,3 M, Kejari Labuhanbatu Terima Pelimpahan Berkas Perkara Mantan Sekdakab Labuhanbatu

“Kedua tersangka yakni, Kepala SMPN5 Laweha IJG yang juga selaku Ketua Pembangunan dan tersangka DSJ selaku Pengawas Lapangan SMP N 5, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Klas II Gunung Sitoli,” kata Sulaiman.

Lebih lanjut Kasi Intel menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil Penyidikan oleh Tim Pidsus Kejari Gunung Sitoli bersama Tim Ahli Perhitungan kerugian negara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp.621.988.282. Dimana, dalam pembangunannya terdapat dugaan penyimpangan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak diantaranya, pekerjaan tidak sesuai mutu, pembayaran tidak sah dan terdapat kekurangan volume.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandasnya.

Baca Juga:   Sumut per 15 Juli: Sembuh Corona 605 Orang

Sulaiman Rifai menambahkan bahwa ke depan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pengembangan proses penyidikan.