Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Berita SumutHeadlineHukrimSumut

Kejari Langkat Sosialisasikan Program “Jaga Desa” Kepada Seluruh Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Langkat

×

Kejari Langkat Sosialisasikan Program “Jaga Desa” Kepada Seluruh Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Langkat

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Langkat sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di beberapa Desa dan telah diawali dengan kegiatan peyuluhan hukum kepada desa-desa di Kecamatan Salapian dan dilanjutkan ke desa-desa di Kecamatan Kutambaru Kamis, (27/7/2023), kemudian penyuluhan hukum di desa-desa di Kecamatan Bahorok, Jumat, (28/7/2023).

LANGKAT-Kejaksaan Negeri Langkat sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di beberapa Desa dan telah diawali dengan kegiatan peyuluhan hukum kepada desa-desa di Kecamatan Salapian dan dilanjutkan ke desa-desa di Kecamatan Kutambaru Kamis, (27/7/2023), kemudian penyuluhan hukum di desa-desa di Kecamatan Bahorok, Jumat, (28/7/2023).

Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH melalui Kasi Intel Sabri Marbun,SH menyampaikan sebelum kegiatan dimulai, para peserta antara lain para Kepala Desa, para Aparatur Desa, para Kepala Dusun, perwakilan BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat desa diberikan waktu sekira 15 menit untuk mendengarkan video berupa arahan dan bimbingan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap tentang arahan-arahan direktif dari Presiden RI dan Jaksa Agung RI serta pimpinan pada Kejaksaan RI perihal pentingnya pembangunan dimulai dari desa, peningkatan pertumbuhan perekonomian di desa.

“Kejaksaan Negeri Langkat berharap lewat penyuluhan hukm ini langsung mentransfer pemahaman dan dilaksanakan oleh Desa melalui program Jaksa Garda Desa yang bertujuan memberikan penyuluhan bidang hukum sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Desa khususnya di Kabupaten Langkat,” katanya.

Seiring dengan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa, lanjut Sabri Marbun agar dapat meningkatkan sumber daya manusia yang ada di desa agar tercapai pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dimulai dari pinggiran atau dari desa yang berdampak kesejahteraan pada masyarakat desa.

Baca Juga:   4 Forkopimda Hadiri Acara Lepas-Sambut Pangdam l/BB

“Program Jaksa Garda Desa ini bersifat preventif, antisipasi atau mencegah terjadinya penyelewengan dana desa. Jadi, Jaksa Jaga Desa wajib melakukan pendekatan dan memberikan ruang konsultasi hukum kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar terhindar dari kesalahan mengelola dana desa, serta masyarakat juga hadir sebagai sosial kontrol untuk memahami dan mengawal dana desa agar tercapai pembangunan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dari desa,” papar Sabri Marbun.

Sebagai narasumber, Kasi Intel Sabri Marbun didampigi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Danil Barus, SH, Kasubsi A pada bidang Intelijen Kejari Langkat A Prama Tampubolon, SH, serta Elieser Barus SH, pada kegiatan yang berlangsung terpisah di Kecamatan Bahorok, Kecamatan Salapian dan Kecamatan Kutambaru Kabuaten Langkat.

Lebih lanjut Sabri Marbun menyampaikan, selain fokus tentang Penggunaan Anggaran Dana Desa agar lebih optimal, tepat mutu, tepat sasaran, tepat waktu sesuai dengan perencanaan dan agar penggunaan Dana Desa se-Kecamatan Kutambaru dilaksanakan dengan baik sesuai aturan serta laporan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga menghasilkan manfaat dan pematangan pemahaman bagi aparatur desa dimana tujuan pembangunan dari desa/dari pinggiran tercapai untuk pertumbuhan ekonomi di desa.

Baca Juga:   Seluruh Elemen Diajak Berpartisipasi Berantas Narkoba

Dan ini harus sejalan dengan aparatur desa dan pihak-pihak terkait di desa terhindar dari perbuatan yang telah diatur dalam ketentuan, sehingga masyarakat di desa menjadi sejahtera, jaksa jaga desa juga menyampaikan beberapa hal penting untuk peningkatan SDM didesa antara lain, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.8 Tahun 2022, terkait Pemahaman Peraturan Mendagri No.20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Terkait Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Nota Kesepahaman Antara Kemendagri Dan Kejaksaan RI Dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/SJ, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor NK/1/I/2023 Tentang Koordinasi Aparat pengawasan Internal Pemerintah Dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, pembahasan tentang pentingnya pembangunan di Desa guna pertumbuhan ekonomi di Desa sebagaimana Nawacita Poin ke 3 Presiden RI, pembahasan terkait potensi keunggulan di desa seperti desa wisata dan potensi sumber daya alam pada masing-masing desa.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat desa untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) guna menunjang keberhasilan pembangunan di desa, pembahasan tentang pentingnya kesehatan di Masyarakat Desa melalui program yang bisa dilaksanakan di Desa untuk menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi, pembahasan tentang penegakan hukum melalui Pendekatan Restoratif Justice sesuai Perja No.15 tahun 2020, pembahasan tentang Posko Pemilu yang ada di Kejaksaan RI,” tandasnya.

Baca Juga:   Karena Hamil, Pria Ini Tega Bunuh Kekasihnya dan Buang Mayatnya di Irigasi

Kemudian, lanjut Sabri Marbun untuk penyempurnaan jaksa turun langsung ke desa kami memonitoring langsung dengan  kegiatan diskusi dan sesi tanyajawab untuk mencari solusi dan konklusi atas kendala yang ada di desa. Jaksa harus terus menerus mengingatkan dan memberikan edukasi kepada Kepala Desa dan aparaturnya, serta masyarakatnya melalui kegiatan seperti penyuluhan hukum seperti ini, agar dapat mencegah perbuatan yang dilarang oleh aturan yang ada, serta juga hindari kepentingan pribadi atau kelompok karena faktor like and dislike agar desa benar-benar maju dan sejahtera.

Sabri Marbun menambahkan Kejaksaan Negeri Langkat dengan kegiatan ini memberikan ruang dan kesempatan untuk perangkat Desa serta seluruh lapisan masyarakat bertanya dan konsultasi apa yang menjadi kendala di Desa agar ditanyakan langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat baik secara langsung maupun melalui hotline Kejari Langkat yang dikelola oleh Seksi Intelijen.

“Siapa saja berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana desa. Jadi, jangan sampai Kades harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat dari ketidakpahaman tentang pengelolaan dana desa,” tegasnya.