MEDIASUMUTKU>COM | ROTE NDAO-Kejaksaan Negeri Rote Ndao jalin kerjasama bidang perdata dan tata usaha negera (Datun) dengan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kupang. Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Febrianda Ryendra, SH didampingi Plt. Kasi Datun Aben BM Situmorang, SH,MH dan Pimpinan Cabang BRI Kupang Rizky Akbar Trilaksono serta disaksikan Kepala Cabang BRI Rote Ndao Thobias Y Ndoen beserta jajaran, Selasa (12/11/2024).
Dalam sambutannya Kajari Rote Ndao Febrianda Ryendra, SH berterima kasih kepada BRI Cabang Kupang yang telah memberi kepercayaan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk bekerjasama dan mengharapkan agar setelah penandatanganan kerjasama ini segera ditindak lanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk melaksanakan kegiatan tindakan hukum yang di butuhkan oleh pihak BRI.
Kejaksaan Negeri Rote Ndao sebagai Jaksa Pengacara Negara akan terus bersedia memberikan bantuan hukum, layanan hukum maupun tindakan hukum lainnya kepada BRI Cabang Kupang.
Sementara Pimpinan Cabang BRI Kupang Rizky Akbar Trilaksono menyampaikan, dengan penandatanganan MoU ini, antara BRI Cabang Kupang dengan Kejaksaan Negeri Rote Ndao semakin membuka ruang untuk berkonsultasi masalah hukum terutama jikalau ada persoalan keperdataan maupun tata usaha negara yang terjadi.