Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukrimNasional

Kejari Rote Ndao Lacak dan Sita Eksekusi Harta Terpidana Yefri Matasina Mantan Kades Bolatena

×

Kejari Rote Ndao Lacak dan Sita Eksekusi Harta Terpidana Yefri Matasina Mantan Kades Bolatena

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | ROTE NDAO-Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Selasa (6/8/2024) dipimpin langsung Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Plt. Kajari Rote Ndao, Eben Ezer Simangunsong, SH, MH beserta tim melakukan penelusuran aset dan sita eksekusi harta milik terpidana Yefri Matasina (Mantan Kades Bolatena) berupa 5 (lima) bidang tanah di Desa Lufuleo Kec. Landuleko Kab. Rote Ndao.

Pelacakan aset terpidana Yefri Matasina dalam perkara korupsi dana desa dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Pengadilan Tipikor Kupang Nomor :1/PID.SUS-TPK/2024/PN KpgTanggal 21 Maret 2024.

Kedatangan Plt. Kajari Rote Ndao Eben Ezer Simangunsong, SH, MH, didampingi oleh Kasi BB Kejari Rote Ndao, Aben Sitomorang, SH, MH, bersama Kasi Pidsus Kejari Rote Ndao, Anton Susilo, SH, dan Edi Mantolas, SH selaku jaksa eksekutor melakukan pelacakan dan eksekusi harta terpidana.

Baca Juga:   Pemkab Samosir Perketat Pemeriksaan Suhu Tubuh dan Disinfektan di Pelabuhan Masuk & Keluar dari Samosir

Kemudian, tim dari Kejari Rote Ndao juga didampingi oleh Kepala Inspektorat Arkalaus Lenggu, SPd. MSi, Camat Landu Leko Deny Bola, SP serta Perangkat Desa Lifuleo.

Plt. Kajari Rote Ndao, Eben Ezer Simangunsong, SH,MH menyampaikan bahwa pelacakan aset milik terdakwa itu dilakukan guna pengembalian kerugian keuangan negara atas tindakan penyalahgunaan APBDes Desa Bolatena oleh terpidana Yefri Matasina yakni sebesar Rp. 246.302.730,43.

“Dari hasil pelacakan ini, kami peroleh 5 bidang tanah yang masing-masing sudah bersertipikat atas nama terpidana. Selanjutnya akan dilakukan sita eksekusi dan pelelangan melalui KPKNL Kota Kupang,” papar Eben Ezer Simangunsong.

Untuk diketahui Mantan Kades Bolatena, Yefri Matasina diduga kuat telah penyalahgunaan pengelolaan APBDes Bolatena Tahun Anggaran 2019 dan tahun 2020 dan sesuai dengan amar putusan Pengadilan menyatakan Terdakwa Yefri Matasina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama 3 Tahun 6 Bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga:   Ketua Komisi X Tolak Penghapusan Skema Jalur CPNS bagi Guru

Terdakwa Yefri Matasina juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 246.302.730,43 yang selambatnya harus di bayarkan dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap. Dan jika tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Di samping pencarian harta milik terpidana, Plt. Kajari Rote Ndao Eben Ezer Simangunsong juga melakukan sosialisasi kepada Perangkat Desa Lifuleo tentang fungsi Kejaksaan di bidang Penindakan selain sebagai Penuntut Umum di Persidangan, melaksanakan penetapan hakim, melakukan eksekusi Putusan Pengadilan, melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan juga memiliki fungsi pencegahan lewat kegiatan “Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa”.

Baca Juga:   Kajari Bungo Jadi Pemateri Orientasi Tugas PPK Pemilu Tahun 2024

Untuk pencegahan, ada juga Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mengajak masyarakat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.