Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Kejari Sibolga Musnahkan BB Perkara Inkracht Periode November 2022-Mei 2023

×

Kejari Sibolga Musnahkan BB Perkara Inkracht Periode November 2022-Mei 2023

Sebarkan artikel ini

SIBOLGA-Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari Pengadilan untuk periode bulan November 2022-Mei 2023 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siboga, Selasa (23/5/2023).

Seperti disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH,MH melalui Kasi Intelijen M. Junio Ramandre, SH,MH bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 147 perkara antara lain :
1. UU. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika sebanyak 79 perkara;
2. Kamnegtibum sebanyak 40 perkara;
3. Oharda sebanyak 28 perkara.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH,MH (tengah)

“Untuk jumlah barang bukti Narkotika terdiri dari ganja seberat 19.189,8 gram; shabu-shabu seberat 156,9 gram, ekstasi seberat 2,5 gram/6,5 butir. Kemudian barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu 13 karton = 650 slop = 6.500 bungkus = 130.000 batang barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok merk Luffman tanpa dilekati pita cukai,” papar Junio Ramandre.

Baca Juga:   Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman Ditetapkan Maju ke Pilkada Medan

Lebih lanjut Junio Ramandre menyampaikan bahwa proses pemusnahan barang bukti seperti ekstasi dan sabu dileburkan dengan cara di blender dicampur cairan pemutih, narkotika jenis ganja dan bong dimusnahkan dengan dibakar. Kemudian ponsel dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan di grenda, sementara rokok ilegal (luffman), kartu domino, nomor judi dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Bintang Simatupang, SH, MH dalam kegiatan pemusnahan tersebut mengatakan bahwa UU Kejaksaan maupun KUHAP pasal 270 dimana Kejaksaan berwenang untuk melakukan eksekusi atau sebagai eksekutor terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga pelaksanaannya dilakukan secara optimal dan profesional,” tandasnya.

Baca Juga:   Dampak Banjir di Asahan - Batu Bara Meluas

Hadir juga pada acara pemusnahan barang bukti perwakilan Polres Sibolga, perwakilan Pengadilan Negeri Sibolga, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Sibolga, dan perwakilan Kantor Bea Cukai Sibolga.