Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi IPCC Untad Palu

×

Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi IPCC Untad Palu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PALU-Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan MB dan TB, tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), Kamis (12/10/2023).

Kedua tersangka ditahan karena diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar berdasarkan surat perintah penahanan nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023. Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas II A Palu.

MB dan TB ditahan setelah diperiksa sebagai saksi. Setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Keduanya diperiksa selama empat jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.20 Wita sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Terima Kunjungan Silaturahmi GM UIW PLN Sulutenggo

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng) Agus Salim, SH,MH melalui Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.

“Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (12/10/2023) sampai Selasa (31/10/2023) mendatang di rumah tahanan Kelas II A Palu,” tandasnya.

Kedua tersangka, lanjut Abdul Haris diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

Baca Juga:   THAILAND OPEN 2021, Ganda Putri Indonesia Juara Turnamen Yonex

Lebih lanjut Plt. Kasi Penkum Kejati Sulteng menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut. Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta

Abdul Haris menambahkan, indikasi kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar, namun berdasarkan hasil pemeriksa auditor sekira Rp4 miliar.

Baca Juga:   Kajati Sulteng Ikuti Serasehan Dengan Kemenko Polhukam Bahas Isu Strategis Terkait Pertambangan

“Kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC,” katanya.